DEMOCRAZY.ID - Polemik masa jabatan Kepala Desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun ramai mencuat hingga menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Kepala Desa ini bahkan melakukan aksi unjuk rasa secara besar-besaran di Gedung DPR RI, Jakarta. Diketahui, Kepala Desa dapat menjabat selama 6 tahun, berdasarkan Pasal 39 UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kades juga disebutkan mampu menjabat maksimal 3 kali masa jabatan berturut-turut, ataupun tidak secara berturut-turut. Namun ada satu hal yang unik, ada sejumlah kades yang jabatannya turun-temurun dalam suatu keluarga layaknya politik dinasti. Tentunya, hal tersebut berdasarkan hasil pemilihan langsung oleh masyarakat. Berikut ini beberapa desa yang jabatan kadesnya turun-temurun dilansir beragam sumber, Rabu (25/1/2023). 1. Desa Duren, Kabupaten Semarang Kades Desa Duren Amin Purnomo harus bersaing dengan adiknya sendiri, Wahyudi, dalam Pilkades serentak Kabupaten Semarang pada Oktober 2022. Amin kemudian m...
DEMOCRAZY.ID - Polemik masa jabatan Kepala Desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun ramai mencuat hingga menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Kepala Desa ini bahkan melakukan aksi unjuk rasa secara besar-besaran di Gedung DPR RI, Jakarta. Diketahui, Kepala Desa dapat menjabat selama 6 tahun, berdasarkan Pasal 39 UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kades juga disebutkan mampu menjabat maksimal 3 kali masa jabatan berturut-turut, ataupun tidak secara berturut-turut. Namun ada satu hal yang unik, ada sejumlah kades yang jabatannya turun-temurun dalam suatu keluarga layaknya politik dinasti. Tentunya, hal tersebut berdasarkan hasil pemilihan langsung oleh masyarakat. Berikut ini beberapa desa yang jabatan kadesnya turun-temurun dilansir beragam sumber, Rabu (25/1/2023). 1. Desa Duren, Kabupaten Semarang Kades Desa Duren Amin Purnomo harus bersaing dengan adiknya sendiri, Wahyudi, dalam Pilkades serentak Kabupaten Semarang pada Oktober 2022. Amin kemudian m...