DEMOCRAZY.ID - Lima terdakwa kasus ekspor CPO (crude palm oil atau bahan baku minyak goreng) divonis ringan 1-3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023). Kelima terdakwa adalah: 1. Indra Sari Wisnu Wardhana (mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI), divonis 3 tahun penjara. 2. Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), divonis 1,6 tahun penjara. 3. Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian), divonis 1 tahun penjara. 4. Stanley Ma (Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari), divonis 1 tahun penjara. 5. Pierre Togar Sitanggang (General Manager PT Musim Mas), divonis 1 tahun penjara. Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Vonis tersebut jauh berbeda dengan tuntutan awal JPU terhadap kelima terdakwa yang dituntut 7-12 tahun. - Indra Sari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun dan denda Rp1 miliar - Lin Che Wei dituntut
5 Terdakwa Kasus Minyak Goreng Divonis Ringan Cuma 1-3 Tahun, Lebih Berat Vonis Habib Rizieq Kasus Tes Swab RS Ummi 4 Tahun
Januari 06, 2023
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Lima terdakwa kasus ekspor CPO (crude palm oil atau bahan baku minyak goreng) divonis ringan 1-3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023). Kelima terdakwa adalah: 1. Indra Sari Wisnu Wardhana (mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI), divonis 3 tahun penjara. 2. Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), divonis 1,6 tahun penjara. 3. Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian), divonis 1 tahun penjara. 4. Stanley Ma (Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari), divonis 1 tahun penjara. 5. Pierre Togar Sitanggang (General Manager PT Musim Mas), divonis 1 tahun penjara. Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Vonis tersebut jauh berbeda dengan tuntutan awal JPU terhadap kelima terdakwa yang dituntut 7-12 tahun. - Indra Sari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun dan denda Rp1 miliar - Lin Che Wei dituntut