DEMOCRAZY.ID - Siapa bilang teks pidato atau sambutan pejabat dibuat oleh pejabat itu sendiri. Ada tim di belakangnya yang bertugas membuat naskah pidato atau sambutan pajabat dengan gaji tinggi. Pantas saja, teks pidato atau sambutan yang dibacakan pejabat atau pemimpin biasanya memiliki struktur bahasa yang sistematis dan rapi. Contoh saja di DKI Jakarta. Baru-baru ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bahkan merevisi besaran upah tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN). Pada masa kepemimpinan Anies Baswedan, gaji yang diberikan untuk pegawai itu sebesar Rp 8,2 juta. Namun kini Heru menaikkannya. Ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai ASN Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur. Heru menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non pegawai ASN yang berlaku untuk Tenaga Analis Kebijakan dan Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur. Untuk Tenaga Analis Kebij
WOW! Era Heru Budi, Pembuat Naskah Pidato Gubernur Jakarta Digaji Rp 9,4 Juta, Analis Kebijakan Rp 19,65 Juta Perbulan
Desember 10, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Siapa bilang teks pidato atau sambutan pejabat dibuat oleh pejabat itu sendiri. Ada tim di belakangnya yang bertugas membuat naskah pidato atau sambutan pajabat dengan gaji tinggi. Pantas saja, teks pidato atau sambutan yang dibacakan pejabat atau pemimpin biasanya memiliki struktur bahasa yang sistematis dan rapi. Contoh saja di DKI Jakarta. Baru-baru ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bahkan merevisi besaran upah tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN). Pada masa kepemimpinan Anies Baswedan, gaji yang diberikan untuk pegawai itu sebesar Rp 8,2 juta. Namun kini Heru menaikkannya. Ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai ASN Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur. Heru menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non pegawai ASN yang berlaku untuk Tenaga Analis Kebijakan dan Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur. Untuk Tenaga Analis Kebij