DEMOCRAZY.ID - Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan calon presiden pilihan Nasdem, Anies Baswedan ke Bawaslu dan KPU. Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu karena diduga curi start kampanye dan melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu. Anies Baswedan dinilai telah mencuri start untuk kampanye. Padahal masa kampanye yang telah ditetapkan KPU belum waktunya. “Kami laporkan ke KPU dan Bawaslu, sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI, diduga sudah mencuri start untuk kampanye,” kata Koordinator APCD, Husni Jabal di Bawaslu, Selasa (6/12/2022). Menurut Husni, kegiatan safari politik Anies yang difasilitasi Partai NasDem ke berbagai daerah sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI. Bahkan sikap Anies itu dinilai akan berdampak buruk dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia. “Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan k
DEMOCRAZY.ID - Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan calon presiden pilihan Nasdem, Anies Baswedan ke Bawaslu dan KPU. Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu karena diduga curi start kampanye dan melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu. Anies Baswedan dinilai telah mencuri start untuk kampanye. Padahal masa kampanye yang telah ditetapkan KPU belum waktunya. “Kami laporkan ke KPU dan Bawaslu, sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI, diduga sudah mencuri start untuk kampanye,” kata Koordinator APCD, Husni Jabal di Bawaslu, Selasa (6/12/2022). Menurut Husni, kegiatan safari politik Anies yang difasilitasi Partai NasDem ke berbagai daerah sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI. Bahkan sikap Anies itu dinilai akan berdampak buruk dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia. “Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan k