DEMOCRAZY.ID - Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang baru yang sepenuhnya melarang penyebaran propaganda LGBT, pada Minggu (4/12). Dengan demikian, UU terkait larangan hubungan seksual sesama jenis, penggantian jenis kelamin (transgender), dan pedofilia — resmi berlaku. Sebelumnya, baik Majelis Rendah (Duma Negara) dan Majelis Tinggi (Dewan Federasi Rusia) telah menyetujui RUU tersebut dengan suara bulat pada akhir November lalu. Usai disetujui, RUU ini kemudian diserahkan kepada Putin selaku kepala negara untuk diratifikasi dan akhirnya terlahir sebagai UU baru. Di bawah aturan UU itu, penyebaran propaganda LGBT sekarang sepenuhnya dilarang di media sosial, media massa, film, dan iklan. Selain itu, amandemen juga telah dilakukan pada UU tentang teknologi dan perlindungan informasi di Negeri Beruang Merah terkait larangan informasi seputar LGBT. Melansir dari media lokal TASS, UU ini juga melarang penjualan barang — termasuk barang impor, yang mengandung
DEMOCRAZY.ID - Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang baru yang sepenuhnya melarang penyebaran propaganda LGBT, pada Minggu (4/12). Dengan demikian, UU terkait larangan hubungan seksual sesama jenis, penggantian jenis kelamin (transgender), dan pedofilia — resmi berlaku. Sebelumnya, baik Majelis Rendah (Duma Negara) dan Majelis Tinggi (Dewan Federasi Rusia) telah menyetujui RUU tersebut dengan suara bulat pada akhir November lalu. Usai disetujui, RUU ini kemudian diserahkan kepada Putin selaku kepala negara untuk diratifikasi dan akhirnya terlahir sebagai UU baru. Di bawah aturan UU itu, penyebaran propaganda LGBT sekarang sepenuhnya dilarang di media sosial, media massa, film, dan iklan. Selain itu, amandemen juga telah dilakukan pada UU tentang teknologi dan perlindungan informasi di Negeri Beruang Merah terkait larangan informasi seputar LGBT. Melansir dari media lokal TASS, UU ini juga melarang penjualan barang — termasuk barang impor, yang mengandung