GLOBAL HUKUM

Vladimir Putin Resmikan UU Larang Propaganda LGBT Skala Penuh di Rusia

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
GLOBAL
HUKUM
Vladimir Putin Resmikan UU Larang Propaganda LGBT Skala Penuh di Rusia

Vladimir Putin Resmikan UU Larang Propaganda LGBT Skala Penuh di Rusia

DEMOCRAZY.ID - Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang baru yang sepenuhnya melarang penyebaran propaganda LGBT, pada Minggu (4/12). 


Dengan demikian, UU terkait larangan hubungan seksual sesama jenis, penggantian jenis kelamin (transgender), dan pedofilia — resmi berlaku.


Sebelumnya, baik Majelis Rendah (Duma Negara) dan Majelis Tinggi (Dewan Federasi Rusia) telah menyetujui RUU tersebut dengan suara bulat pada akhir November lalu. 


Usai disetujui, RUU ini kemudian diserahkan kepada Putin selaku kepala negara untuk diratifikasi dan akhirnya terlahir sebagai UU baru.


Di bawah aturan UU itu, penyebaran propaganda LGBT sekarang sepenuhnya dilarang di media sosial, media massa, film, dan iklan. 


Selain itu, amandemen juga telah dilakukan pada UU tentang teknologi dan perlindungan informasi di Negeri Beruang Merah terkait larangan informasi seputar LGBT.


Melansir dari media lokal TASS, UU ini juga melarang penjualan barang — termasuk barang impor, yang mengandung unsur LGBT dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif atau pidana. 


Dan segala kegiatan yang berhubungan dengan LGBT, termasuk pawai ‘pride’, pemutaran film dan pameran berunsur hal ini, akan dilarang secara penuh di Rusia.


Bersamaan dengan itu, Putin juga menandatangani Kode Pelanggaran Administratif untuk mengenakan legitimasi keras atas pelaku penyebaran propaganda LGBT di semua usia, tak hanya di kalangan anak-anak.


Selama ini, Moskow telah memiliki UU yang telah mengatur terkait larangan penyebaran informasi LGBT di kalangan anak-anak. 


Tetapi, sekarang UU terbaru ini kembali mempertegas sikap Rusia dalam memandang pengaruh Barat yang membenarkan perilaku kaum LGBT.


“Propaganda semacam itu [LGBT] sebelumnya hanya dilarang di kalangan anak di bawah umur, sedangkan sekarang larangan tersebut berlaku untuk orang-orang dari segala usia,” jelas anggota Komite Dewan Federasi Rusia, Alexander Bashkin.


Alhasil, aturan hukum UU ini tidak memandang bulu dan usia — di mana jika ditemukan pelanggar, maka ia akan harus menghadapi hukuman pidana atau denda hingga RUB 10 juta (Rp 2,5 miliar).


Lebih lanjut, pemerintah Moskow juga merencanakan pembuatan mekanisme untuk menutup akses informasi terkait LGBT di situs web bagi anak di bawah umur. 


Otoritas media massa juga akan diberi wewenang untuk menempatkan segala situs yang memuat informasi terkait LGBT ke dalam daftar sumber informasi terlarang yang dapat diblokir.


Badan tersebut bahkan diberi wewenang untuk menentukan prosedur pengawasan internet khusus demi memblokir situs-situs web sejenis untuk mencegah warga Rusia mengaksesnya. 


Hal ini selaras dengan otoritas Rusia sendiri yang memandang LGBT sebagai pengaruh berbahaya bagi generasi muda di negara itu.


Hal ini disampaikan oleh Ketua Duma Negara, Vyacheslav Volodin, pada Jumat (25/11) saat RUU soal LGBT masih belum diratifikasi Putin. 


“Setiap propaganda hubungan non-tradisional akan memiliki konsekuensi,” kata Volodin.


“Ini akan melindungi anak-anak kita dan masa depan negara kita dari kegelapan yang disebarkan oleh Amerika Serikat dan negara-negara Eropa,” tutup dia. [Democrazy/kumparan]

Penulis blog