Back to Top
AGAMA ISLAMI POLITIK

"Usut Tuntas Penghancuran Masjid untuk Indomaret"

DEMOCRAZY.ID
Januari 02, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
ISLAMI
POLITIK
"Usut Tuntas Penghancuran Masjid untuk Indomaret"

DEMOCRAZY.ID - PT KAI akhirnya secara sepihak mengobrak-abrik Masjid Nurul Ikhlas di Jalan Cihampelas 149 Bandung. Perselisihan sebenarnya belum diselesaikan secara hukum.  Namun arogansi PT KAI melakukan tindakan sewenang-wenang dengan membongkar bangunan rumah yang telah lama digunakan untuk Masjid tersebut. Ternyata Masjid Nurul Ikhlas tersebut adalah bangunan Cagar Budaya berdasarkan Perda Kota Bandung No. 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.  Masjid Nurul Ikhlas tegas tercantum dalam Daftar bangunan Cagar Budaya Kawasan 17 Cipaganti No. 986.  Bangunan Belanda yang telah diubah dengan ornamen Sunda dan telah menjadi Masjid unik yang lebih layak disebut Masjid “Rumah Sunda” itu telah dihancurkan. Rumah yang awalnya milik H. Moelja AA Wiranatakoesoemah dan Hj. Momoh Sari Adipatioekoer itu telah di wasiatkan untuk digunakan sebagai Mushola/Masjid. Masyarakat Sunda patut prihatin atas penghancuran bangunan Masjid Cagar Budaya tersebut.  Parahnya kini di atas tanah penghancur
Baca selengkapnya

Penulis blog