DEMOCRAZY.ID - Jejak digital saat periode awal pemerintahan Presiden Jokowi... yang sudah dilupakan...
Pejabat Dilarang Gelar Resepsi Pernihakan Mewah Mulai 1 Januari 2015
Pemerintah melarang pejabat pemerintah menggelar resepsi pernikahan mewah. Larangan tersebut juga berlaku bagi Presiden Joko Widodo.
Menteri Perencanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan batasan 400 undangan bagi acara resepsi pernikahan keluarga pejabat pemerintah adalah cerminan dari kesederhanaan Presiden Jokowi.
Dia yakin Presiden setuju dan ikut melaksanakan larangan yang diterbitkan pemerintah dalam Surat Edaran Menpan-RB no. 13/2014 tersebut.
“Bapak Presiden pun kalau menikahkan putrinya ya sama, begitu karena ini juga dari pandangan-pandangan, bertitik tolak dari kesederhanaan hidup Presiden,” kata Yuddy di Istana Negara, Kamis (27/11/2014).
Dia menjelaskan aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2015.
Surat edaran tersebut juga melarang pejabat pemerintah menggelar pesta resepsi yang terkesan mewah.
Kesan mewah, papar Yuddy, bisa diberikan melalui lokasi acara dan hidangan yang diberikan dalam acara tersebut.
Namun, dia tidak bisa menjelaskan ukuran kemewahan dengan pasti seperti melalui besaran biaya acara resepsi atau ukuran gedung.
“Yang pantas itu tidak usah mewah-mewah. Tidak usah di Ritz Carlton. Kan ada pejabat eselon I yang nikahin anaknya di Ritz Carlton, di Hotel Mulia, undangannya ribuan, bikin macet, karangan bunganya banyak. Itu kan menimbulkan psikologi kesenjangan di masyarakat, tidak baik,” kata Yuddy.
Yuddy menilai dengan membatasi tempat maka secara otomatis akan menekan jumlah anggaran yang keluar.
Yuddy mengatakan surat edaran ini juga berlaku untuk Presiden Jokowi. Jokowi ingin memberikan contoh kesederhanaan kepada masyarakat dan bawahannya.
"Bapak presiden pun kalau menikahkan putrinya ya sama begitu. Karena ini juga dari pandangan-pandangan, bertitik tolak dari kesederhanaan hidup presiden. Jadi pasti beliau sangat setuju dengan adanya aturan ini," terangnya.
Acara Pernikahan Dihadiri 3000 Undangan
Sebanyak 3.000 undangan diperkirakan akan hadir dalam prosesi pernikahan ngunduh mantu Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang digelar di Solo, Minggu (11/12/2022).
Seperti diketahui bahwa Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sendiri resmi menikah pada Sabtu (10/11/2022).
Kaesang Pangarep sendiri menyebut bahwa akan ada 3.000 tamu undangan yang hadir dalam acara undangan tersebut.
Dalam cuitannya, ia menuliskan, dengan tamu 150 sudah cukup melelahkan, sementara pada resepsi akan ada 3000 tamu nantinya.
"Capek woi, walaupun cuma 150 undangan. Besok 3.000 undangan jadi harus istirahat," tulis Kaesang Pangarep membalas cuitan salah seorang warganet.
Cuitannya ini lantas menarik perhatian. Pasalnya, dengan mengungkapkan adanya 3.000 tamu, ini melanggar anjuran pemerintah yang ditetapkan sang ayah, yakni Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Cc @jokowi @kaesangp Sekedar mengingatkan. pic.twitter.com/2O0LFDg4kz
— Biasakan korupsi, jangan rugi sendiri 🇮🇩17081945 (@mkusumawijaya) December 8, 2022
Pasalnya, berdasarkan imbauan yang Presiden Jokowi dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 13 Tahun 2014.
Dalam surat edaran tersebut, para pejabat dianjurkan untuk menerapkan gaya hidup sederhana.
Salah satu anjuran dalam surat edaran itu, pada nomor satu tertulis, para pejabat yang ingin menyelenggarakan acara seperti pernikahan, diharapkan agar mengundang tamu maksimal 400 undangan.
Untuk peserta yang hadir tidak boleh lebih dari 1.000 orang. Namun, pada pernikahan Kaesang Pangarep, ia menuliskan akan ada 3.000 tamu undangan yang hadir.
Tidak hanya itu, dalam aturan tersebut nomor tiga, juga terdapat anjuran agar sesama pejabat pemerintahan tidak memberikan karangan bunga satu sama lain.
Namun, dalam foto yang beredar, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono juga mendapat karangan bunga dari beberapa pejabat pemerintahan.
Berikut isi surat edaran yang kepada para pejabat tentang Gerakan Gaya Hidup Sederhana yang dibuat pada 3 November 2014. Berikut isi surat edaran anjuran tersebut.
Menindaklanjuti perintah Presiden pada sidang kabinet pada 3 November 2014 lalu, dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang.
2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah.
4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi
5. Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran internal di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.
Itu dia isi surat edaran mengenai Gerakan Hidup Sederhana. Dalam kasus pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, disebutkan jika keduanya bertolak belakang dengan nomor satu dan tiga. [Democrazy/KJ]