Back to Top
HUKUM

Soal Kereta Cepat Pakai APBN, Pengamat: 'Melanggar Komitmen, di Negara Maju Bisa Dipidanakan!'

DEMOCRAZY.ID
Desember 24, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Soal Kereta Cepat Pakai APBN, Pengamat: 'Melanggar Komitmen, di Negara Maju Bisa Dipidanakan!'

DEMOCRAZY.ID - Pengamat menyebut penggunaan APBN dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) melanggar komitmen awal terkait pendanaan. Menurut pakar kebijakan publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, proyek ini pada awalnya direncanakan tidak menggunakan APBN, tetapi yang terjadi adalah sebaliknya.  Ia mengingatkan bahwa di negara maju, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus seperti ini dapat dipidanakan. "Kalau di negara maju, yang menyetujui proyek ini bisa dipidanakan. Ketika dia katakan tidak pakai APBN tapi ternyata pakai APBN, ini orang yang mengatakan tidak pakai APBN itu bisa dipidanakan, karena dia menggunakan uang rakyat," kata Achmad, dilansir dari Warta Ekonomi pada Sabtu (24/12). Ia meyebut dana pajak dari rakyat tidak seharusnya digunakan untuk proyek-proyek yang bersifat bisnis, termasuk KCJB. "Dan itu dipaksakan. Lagi-lagi, ini melanggar komitmen narasi yang disampaikan di awal," katanya. Meski demikian, Achmad menyebut kejadian ini dapat
Baca selengkapnya

Penulis blog