HUKUM

Sahkan RKUHP Di Akhir Tahun Disebut Jadi 'Modus' DPR Hindari Demo Mahasiswa: 'Kami Lagi Sibuk UAS'

DEMOCRAZY.ID
Desember 07, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Sahkan RKUHP Di Akhir Tahun Disebut Jadi 'Modus' DPR Hindari Demo Mahasiswa: 'Kami Lagi Sibuk UAS'

Sahkan RKUHP Di Akhir Tahun Disebut Jadi 'Modus' DPR Hindari Demo Mahasiswa: 'Kami Lagi Sibuk UAS'

DEMOCRAZY.ID - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Bayu Satria Utomo menilai DPR RI sengaja mengesahkan Rancangan Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP menjelang akhir tahun. 


Hal itu untuk menghindari aksi unjuk rasa penolakan skala besar dari mahasiswa.


Mengingat, saat ini para mahasiswa saat akhir tahun tengah disibukkan dengan ujian akhir semester (UAS).


"Bisa jadi (memanfaatkan mahasiswa sibuk UAS), karena di UI kondisinya seperti itu (sedang UAS)" kata Bayu ditemui saat menghadiri demontrasi tolak KUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022) kemarin.


Kendati demikian, dia menyatakan dalam waktu dekat mereka mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia bakal mengelar aksi unjuk rasa berskala besar.


"Kami akan berusaha menghadirkan gelombang penolakan yang besar, kami akan berdiskusi, berkonsolidasi," kata dia.


Gelombang unjuk rasa penolakan KUHP tidak hanya dilakukan di Jakarta, namun di sejumlah wilayah Indonesia.


"Konsolidasi ini tidak hanya akan ada di Jakarta tapi di seluruh daerah di Indonesia yang hari ini merasa resah dengan RKUHP yang disahkan dengan secara tiba-tiba," tegasnya.


Pasal KUHP Bikin Mahasiswa Rentan Dipidana


Bayu mengungkap salah satu pasal bermasalah yang menjadi sorotan mereka. 


Pasal itu tentang aksi unjuk rasa yang tanpa pemberitahuan dapat dipidana selama 6 bulan penjara.


Bayu bilang tanpa pasal tersebut mereka sudah seringkali mendapatkan tindakan represif dari aparat.


"Tanpa pasal di KUHP ini saja, kami mahasiswa dan masyarakat sipil yang kerap turun ke jalan itu sering mendapat tindakan represif dari aparat, apalagi kalau pasal ini udah disahkan," kata Bayu ditemui wartawan saat menghadiri demontrasi tolak KUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).


Pemidaan itu termuat pada Pasal 256 yang berbunyi, 'Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umumatau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau  huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.'


Menurut Bayu, pasal tesebut bakal menjadi alat aparat untuk menjerat mereka pada aksi-aksi unjuk rasa mereka nantinya.


"Ada legitimasi, ada bukti, dan ada hal yang memperkuat aparat untuk kemudian melakukan tindakan represif kepada kami yang melakukan demonstrasi di jalan," katanya.


Adanya pasal tersebut menunjukkan kemunduran demokrasi yang selama ini diperjuangkan.


"Tentu ini tidak sejalan dengan semangat reformasi kita, dengan semangat kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum," tegasnya. [Democrazy/suara]

Penulis blog