Back to Top
HUKUM

RKUHP Resmi Disahkan padahal Memuat Pasal Bermasalah, Pakar Hukum: Untuk Kenyamanan Presiden!

DEMOCRAZY.ID
Desember 07, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
RKUHP Resmi Disahkan padahal Memuat Pasal Bermasalah, Pakar Hukum: Untuk Kenyamanan Presiden!

DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti turut mengkritik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang ditelah disahkan menjadi undang-undang, pada Selasa (6/12/2022). Dia menilai, RKUHP terbaru akan merusak tatanan hukum dan demokrasi. "Jadi yang terjadi adalah kerusakan negara hukum dan demokrasi," cetus Bivitri. Bivitri berpendapat, jika RKUHP disahkan, kritik dan kontrol rakyat kepada pemerintah akan dibatasi, bahkan rentan dipidana. Menurutnya, RKUHP dibuat hanya untuk kenyamanan penguasa, termasuk presiden. "Iya ini untuk kenyamanan presiden," sesalnya. Diketahui, RKUHP ini banyak ditentang elemen masyarakat, karena terdapat beberapa pasal yang dinilai bermasalah. Salah satu pasal yang dianggap kontroversial adalah Pasal 256, yang terkait Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi. Hal ini tercantum dalam RKUHP per 30 November 2022. Pasal tersebut mengatur, setiap orang yang melakukan unjuk rasa tanpa adanya p
Baca selengkapnya

Penulis blog