DEMOCRAZY.ID - Polemik Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP belum juga usai. Baru-baru ini, masyarakat kembali menyorot beberapa pasal yang dianggap menguntungkan para koruptor. Menyadur dari Rakyat Merdeka pada Sabtu (10/12/2022), ketentuan terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) dicantumkan pada Bagian Ketiga, Pasal 603 hingga 606 KUHP, di mana hukuman penjara maupun denda pada sejumlah pasal tersebut lebih ringan jika dibanding Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 maupun 2001. Dalam KUHP terbaru, pelaku dihukum penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman hukumannya seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Tidak sampai di situ, sanksi penjara seumur hidup bagi terpidana koruptor bisa dipangkas lagi menjadi 20 tahun jika dalam waktu 15 tahun pertama di penjara, ko
RKUHP Kembali Disorot, Kali Ini Karena Bikin Pasal Yang 'Untungkan' Koruptor
Desember 10, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Polemik Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP belum juga usai. Baru-baru ini, masyarakat kembali menyorot beberapa pasal yang dianggap menguntungkan para koruptor. Menyadur dari Rakyat Merdeka pada Sabtu (10/12/2022), ketentuan terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) dicantumkan pada Bagian Ketiga, Pasal 603 hingga 606 KUHP, di mana hukuman penjara maupun denda pada sejumlah pasal tersebut lebih ringan jika dibanding Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 maupun 2001. Dalam KUHP terbaru, pelaku dihukum penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman hukumannya seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Tidak sampai di situ, sanksi penjara seumur hidup bagi terpidana koruptor bisa dipangkas lagi menjadi 20 tahun jika dalam waktu 15 tahun pertama di penjara, ko