Back to Top
HUKUM

RKUHP Kembali Disorot, Kali Ini Karena Bikin Pasal Yang 'Untungkan' Koruptor

DEMOCRAZY.ID
Desember 10, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
RKUHP Kembali Disorot, Kali Ini Karena Bikin Pasal Yang 'Untungkan' Koruptor

DEMOCRAZY.ID - Polemik Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP belum juga usai.  Baru-baru ini, masyarakat kembali menyorot beberapa pasal yang dianggap menguntungkan para koruptor. Menyadur dari Rakyat Merdeka pada Sabtu (10/12/2022), ketentuan terkait tindak pidana ko­rupsi (Tipikor) dicantumkan pada Bagian Ketiga, Pasal 603 hingga 606 KUHP, di mana hukuman penjara maupun denda pada sejumlah pasal tersebut lebih ringan jika dibanding Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 maupun 2001. Dalam KUHP terbaru, pelaku dihukum penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.  Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman hukuman­nya seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Tidak sampai di situ, sanksi penjara seumur hidup bagi terpidana koruptor bisa dipangkas lagi men­jadi 20 tahun jika dalam waktu 15 tahun pertama di penjara, ko
Baca selengkapnya

Penulis blog