DEMOCRAZY.ID - Pengamat Politik Rocky Gerung memberikan tanggapannya terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini sudah resmi menjadi undang-undang. Ia menyoroti salah satu pasal yang paling banyak mendapatkan sorotan dan menjadi perdebatan publik, yakni pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara. Menurutnya, permasalahan kritik ini perlu diluruskan mengingat kritik dan hinaan merupakan dua hal yang sudah jelas berbeda. “Kalau kita kasih kritik pada presiden, itu bukan pada orangnya, tapi pada pekerjaannya,” ujarnya dikutip dari video yang ia unggah di kanal YouTube pribadinya pada Selasa (06/12/2022). Ia pun dengan jelas mengatakan bahwa pasal itu sangat kacau mengingat bunyi undang-undangnya yang tidak tepat. “Jadi subjek hukumnya seolah-olah dipersonifikasikan, tapi enggak mungkin. Kecuali tubuh presiden itu, tubuh publiknya, menyatu dengan tubuh privatnya,” ucapnya. Rocky pun menambahkan bahwa tubuh publik presiden layak untuk dikritik maupun dihin
Resmi Sahkan Pasal Penghinaan Presiden, Pengamat: Presiden Itu Layak Dikritik!
Desember 06, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Pengamat Politik Rocky Gerung memberikan tanggapannya terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini sudah resmi menjadi undang-undang. Ia menyoroti salah satu pasal yang paling banyak mendapatkan sorotan dan menjadi perdebatan publik, yakni pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara. Menurutnya, permasalahan kritik ini perlu diluruskan mengingat kritik dan hinaan merupakan dua hal yang sudah jelas berbeda. “Kalau kita kasih kritik pada presiden, itu bukan pada orangnya, tapi pada pekerjaannya,” ujarnya dikutip dari video yang ia unggah di kanal YouTube pribadinya pada Selasa (06/12/2022). Ia pun dengan jelas mengatakan bahwa pasal itu sangat kacau mengingat bunyi undang-undangnya yang tidak tepat. “Jadi subjek hukumnya seolah-olah dipersonifikasikan, tapi enggak mungkin. Kecuali tubuh presiden itu, tubuh publiknya, menyatu dengan tubuh privatnya,” ucapnya. Rocky pun menambahkan bahwa tubuh publik presiden layak untuk dikritik maupun dihin