DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi VIII DPR DI Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis memutuskan untuk keluar dari ruang rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Hal tersebut dilakukan setelah dia meminta agar dua pasal dalam RKUHP dapat dicabut, salah satunya adalah soal penghinaan presiden dan wakilnya.
"Ini pasal karet, saya minta pasal ini dicabut," kata Iskan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Selasa (6/12/2022).
Pantauan di lokasi, ruang sidang semakin memanas setelah Iskan menyampaikan permintaannya.
Karena Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Fraksi PKS sudah menerima RKUHP dibawa ke rapat paripurna dengan catatan.
"PKS sudah terima, catatan sudah diterima," katanya.
"Kalau begini anda meminta mencabut yang sudah diterima," sambungnya.
Iskan pun mengatakan bahwa dirinya hanya meminta waktu tiga menit untuk berbicara, jika tidak diberikan, maka ia akan keluar.
"Berikan saya 3 menit untuk bicara, kalau tidak saya keluar," katanya.
"Silahkan," jawab Dasco.
Dasco menilai, apa yang disampaikan Iskan tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah dilakukan.
"Baik saudara-saudara sekalian, kita sudah tau bahwa semua fraksi sepakat dan PKS sepakat dengan catatan, tapi fraksi PKS malah minta dicabut dan mengingkari apa yang sudah disampaikan," ucapnya.
Iskan pun memutuskan untuk keluar dari ruang sidang.
"Semoga kamu mendapat hidayah dari Tuhan," katanya sambil keluar ruang sidang. [Democrazy/OKE]