DEMOCRAZY.ID - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai Rapat Paripurna (rapur) DPR RI pada Selasa (6/12/2022) yang di dalamnya juga mengesahkan RUU KUHP menjadi UU, dengan hanya dihadiri secara fisik oleh 18 anggota Dewan, seakan menunjukkan cuci tangan agar tidak disalahkan terkait pasal-pasal kontroversial yang tetap dipertahankan.
“Dominannya ketidakhadiran anggota malah memperlihatkan bahwa anggota DPR sendiri acuh dengan RUU yang dianggap monumental ini. Atau ketidakhadiran banyak anggota DPR sendiri karena menganggap RKUHP yang dihasilkan itu hanya main-main saja?,” ujar Lucius saat dihubungi di Jakarta pada Selasa (6/12/2022).
“Atau mereka yang tidak hadir mau ‘cuci tangan’ agar tak disalahkan atas keputusan paripurna yang mengetok RKUHP?,” sambungnya.
Ia juga menyinggung bahwa KUHP yang dianggap penting oleh banyak orang, bahkan DPR menganggap pengesahan RKUHP adalah sebuah prestasi, namun seakan tak ada artinya karena sepinya kehadiran para anggota Dewan.
“Lha kalau ini penting, kenapa hanya 18 yang mau hadir langsung sih? Kan kontradiktif sekali. Membicarakan hal yang penting hanya 18 dari 575 orang yang punya waktu hadir langsung,” tegasnya.
Lucius juga menyebut jika para anggota hanya hadir secara daring, tentu tidak maksimal dalam proses pengambilan keputusan.
“Bagaimana kjetua sidang paripurna melihat respons mereka dengan cepat karena setelah bertanya setuju atau tidak setuju, ketua sidang hanya mendengar yang hadir di ruangan lalu buru-buru mengetok palu,” terang Lucius.
“Jadi hadir virtual itu cenderung formalitas untuk memenuhi kuorum. Dalam konteks partisipasi mereka tak dianggap oleh pimpinan sidang,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Lucius juga menyebut mengenai salah satu faktor berjalannya politik ‘cuci tangan’ ini adalah karena musim politik jelang Pemilu 2024 sudah mulai berjalan.
“Anggota DPR yang mau maju lagi berkepentingan untuk dicitrakan sebagai pembela rakyat, sehingga RUU yang potensi dianggap sebagai produk kesewenang-wenangan DPR. Bisa jadi akan mengganggu kampanye anggota agar terpilih kembali di Pemilu 2024?,” tutur Lucius.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 dilaksanakan pada Selasa (6/12/2022).
Dalam rapur ini, DPR mengesahkan RUU KUHP, RUU Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura, serta RUU Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Fiji.
Dalam rapat ini, diketahui bahwasanya 18 orang anggota Dewan hadir secara fisik, 108 hadir secara virtual, 164 orang izin, serta 285 orang absen dalam rapur kali ini. [Democrazy/Inilah]