HUKUM POLITIK

Ramai Dilaporkan ke Bawaslu, Anies Baswedan Dinilai Akan Tetap 'Aman' Lakukan Safari Politik karena 2 Hal Ini

DEMOCRAZY.ID
Desember 08, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Ramai Dilaporkan ke Bawaslu, Anies Baswedan Dinilai Akan Tetap 'Aman' Lakukan Safari Politik karena 2 Hal Ini

Ramai Dilaporkan ke Bawaslu, Anies Baswedan Dinilai Akan Tetap 'Aman' Lakukan Safari Politik karena 2 Hal Ini

DEMOCRAZY.ID - Pengamat Politik sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Relfy Harun menyebut pihak yang melaporkan Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak paham proses.


Padahal, jika menurut prosesnya, langkah safari politik yang dilakukan Anies dan NasDem tak ada yang salah.


Pertama, Refly menyebut Anies belum terikat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu.


Terlebih, tahapan kampanye juga belum dimulai. Karena itu, Anies belum terdaftar sebagai seorang calon presiden (Capres).


Sehingga, segala hal menyoal safari hanya merupakan subjektifitas Partai NasDem saja.


“Karena tahapan kampanye memang belum dimulai dan Anies juga belum menjadi Capres secara resmi dari KPU setelah mendaftar, ini kan baru dari subjektiftas nasdem saja,” ujar Refly melalui kanal YouTube miliknya, tayang Kamis (8/12/2022).


“Bahkan ada yang bilang ini calon presiden boongan, karena memang belum diapa-apain,” sambungnya.


Atas alasan tersebut, Refly menyebut Anies tetap aman melakukan kegiatan safari ke mana pun, termasuk Aceh.


Tak hanya itu, secara prosesnya, pendaftaran oleh KPU juga belum dibuka. 


Sehingga proses yang berlangsung sekarang,  belum menjamin bahwa Anies benar-benar menjadi Capres.


“Didaftarkan juga belum, pendaftaran belum buka, persyaratan 20 persen juga belum memenuhi syarat. Jadi tidak ada yang menjamin bahwa Anies benar-benar menjadi calon presiden,” ujar Refly


Namun, jika Eks Gubernur DKI Jakarta itu sudah diumumkan oleh KPU, baru ia bisa dilaporkan karena mencuri start kampanye.


"Kalau dia sudah diumumkan oleh kpu barulah dia bisa dilaporkan karena curi start kampanye, karena jadwal tahapan kampanye pasti sudah diatur,” ucap Refly.


Yang kedua, Anies bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia juga sudah bukan lagi seorang pejabat daerah. Sehingga, taka da alasan spesifik yang membuat Anies dilarang melakukan safari.


“Tapi kalau dia ASN, nah baru ditegur oleh atasannya, tapi kan anies sekarang tidak punya atasan, karena orang swasta,”


Diberitakan sebelumnya, Bawaslu membenarkan terdapat warga yang datang melaporkan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada mereka, Selasa (6/12/2022).


Laporan tersebut terkait dengan peristiewa kampanye yang dituduhkan untuk Anies pada kedatangannya di Aceh, 2 Desember lalu. Namun, laporan itu dikonfirmasi oleh Bawaslu belum dapat diterima. [Democrazy/KJ]

Penulis blog