EKBIS

Pegawai PJLP DKI Banyak Yang Dipecat, Anak Buah Heru Budi Nyepelein: Jumlahnya Gak Nyampe Seribu Kok

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Pegawai PJLP DKI Banyak Yang Dipecat, Anak Buah Heru Budi Nyepelein: Jumlahnya Gak Nyampe Seribu Kok

Pegawai PJLP DKI Banyak Yang Dipecat, Anak Buah Heru Budi Nyepelein: Jumlahnya Gak Nyampe Seribu Kok

DEMOCRAZY.ID - Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyepelekan pemutusan hubungan kerja terhadap anggota penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang telah berusia 56 tahun.


Sigit mengaku telah menghitung jumlah PJLP di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI yang telah berusia 56 tahun. 


Menurutnya, jumlahnya tak banyak karena kurang dari seribu pekerja.


"Kita sudah hitung kok dari postur profile melalui PJLP, itu kecil kok angkanya. Enggak sampai seribu, kecil," kata Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).


Sigit menjelaskan bahwa saat ini ada 85.310 pegawai yang berstatus sebagai PJLP di lingkungan Pemprov DKI. 


Sementara yang berusia 56 tahun hanya sebanyak 4 persen dari jumlah tersebut. 


Menurutnya, kebanyakan PJLP yang akan dipecat dipekerjakan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.


"Dan itu hanya dominan di Dinas Lingkungan Hidup. Angkanya sekitar 4 persen dari total PJLP yang ada," sambungnya.


Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuat aturan baru yang membatasi usia kerja PJLP hanya sampai 56 tahun. 


Peraturan ini tercantum dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.


Padahal sebelumnya tidak ada aturan yang mengatur batas usia PJLP di lingkungan Pemprov DKI. Hal ini pun sebelumnya sudah diakui oleh Heru Budi.


Namun, Heru Budi berdalih bahwa dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), batas usia maksimal PJLP dibatasi hingga 55 tahun. Heru mengatakan dirinyalah yang berniat untuk menambah jumlah usia kerja pegawai satu tahun.


"Dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya (PJLP) 55 tahun. Ini, saya naikkan jadi 56 tahun," ucap Heru di Balai Kota DKI, Rabu. [Democrazy/populis]

Penulis blog