Back to Top
EKBIS

MIRIS! Gegara Kebijakan Baru Heru Budi, Sebanyak 3.000 Lebih Petugas PJLP DKI Jakarta Terancam Nganggur Tahun 2023

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
MIRIS! Gegara Kebijakan Baru Heru Budi, Sebanyak 3.000 Lebih Petugas PJLP DKI Jakarta Terancam Nganggur Tahun 2023

DEMOCRAZY.ID - Sekitar 3.000 lebih penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di atas usia 56 tahun di Pemprov DKI Jakarta terancam menganggur pada tahun 2023 mendatang. Hal ini buntut adanya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, yang menyebutkan batas usia maksimal PJLP adalah 56 tahun. Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, total PJLP yang ada di Pemprov DKI Jakarta mencapai 85.310 orang. Mereka bekerja di berbagai lembaga Pemprov DKI, mulai dari dinas, badan, pemerintah kota/kabupaten, kelurahan, kecamatan dan sebagainya. “Data dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) sesuai data yang ada di e-PJLP, angkanya sekitar empat persen (3.412 orang) dari total PJLP yang ada,” ujar Sigit pada Rabu (14/12/2022). Sementara itu,  Pj Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Uus Kuswanto mengatakan, pembatasan usia PJLP dilakukan untuk kebaikan semua. Tidak hanya bagi pemerintah daera
Baca selengkapnya

Penulis blog