EKBIS

MIRIS! Gegara Kebijakan Baru Heru Budi, Sebanyak 3.000 Lebih Petugas PJLP DKI Jakarta Terancam Nganggur Tahun 2023

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
MIRIS! Gegara Kebijakan Baru Heru Budi, Sebanyak 3.000 Lebih Petugas PJLP DKI Jakarta Terancam Nganggur Tahun 2023

MIRIS! Gegara Kebijakan Baru Heru Budi, Sebanyak 3.000 Lebih Petugas  PJLP DKI Jakarta Terancam Nganggur Tahun 2023

DEMOCRAZY.ID - Sekitar 3.000 lebih penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di atas usia 56 tahun di Pemprov DKI Jakarta terancam menganggur pada tahun 2023 mendatang.


Hal ini buntut adanya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, yang menyebutkan batas usia maksimal PJLP adalah 56 tahun.


Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, total PJLP yang ada di Pemprov DKI Jakarta mencapai 85.310 orang.


Mereka bekerja di berbagai lembaga Pemprov DKI, mulai dari dinas, badan, pemerintah kota/kabupaten, kelurahan, kecamatan dan sebagainya.


“Data dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) sesuai data yang ada di e-PJLP, angkanya sekitar empat persen (3.412 orang) dari total PJLP yang ada,” ujar Sigit pada Rabu (14/12/2022).


Sementara itu,  Pj Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Uus Kuswanto mengatakan, pembatasan usia PJLP dilakukan untuk kebaikan semua.


Tidak hanya bagi pemerintah daerah saja, tetapi untuk PJLP sendiri dalam menunaikan tugasnya melayani masyarakat.


“Kalau itu (pembatasan usia 56 tahun) kan sesuai aturan, kalau semua mau sendiri-sendiri itu kan ya. Insyaallah ini untuk kebaikan semua,” ujar Uus.


Seperti diketahui, Kepgub Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta telah ditetapkan pada 1 November 2022 lalu.


Regulasi itu merupakan revisi dari Pergub Nomor 125 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.


Dalam aturan lama, pemerintah daerah tidak membatasi usia maksimal PJLP.


Sedangkan dalam aturan baru, dicantumkan batas usia minimal PJLP adalah 18 tahun dan maksimal 56 tahun.


Tangis Petugas PJLP DKI Terancam Dipecat karena Usia: Saya Mengabdi 8 Tahun Ditendang Begitu Saja



Azwar Laware (56), petugas PJLP yang berdinas di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah, hanya bisa menahan tangis memikirkan situasinya bulan depan yang mendadak menjadi pengangguran.


Azwar terancam tak bisa melanjutkan kontrak karena terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022, yang mengatur batas usia PJLP maksimal 56 tahun.


Azwar yang kini berusia 56 tahun 2 bulan itu, tentu saja tidak bisa lolos dari aturan tersebut.


"Saya sudah mengabdi di UPK Badan Air selama 8 tahun, tau-tau kami ditendang begitu saja," kata Azwar saat ditemui di Palmerah, Senin (12/12/2022).


Azwar yang baru mengetahui aturan tersebut empat hari lalu itu tentunya sangat gusar. Sebab, umur kontraknya hanya tersisa 2 pekan saja.


Ia mengaku sudah mendapat pemberitahuan bahwa kontraknya tahun depan tak akan diperpanjang.


"Sejak Keputusan Gubernur itu keluar, sudah langsung diterapkan oleh Dinas. Semua terimbas, enggak cuma UPK Badan Air, semuanya terimbas baik itu petugas PPSU, pertamanan, pemakaman, dan lainnya," ungkapnya.


Setahu dia, dalam aturan lama, tak ada batas usia maksimum yang ditetapkan bagi petugas PJLP.


Petugas PJLP saat ini pun banyak yang usianya sudah memasuki atau bahkan melewati 56 tahun.


Jika kontraknya benar-benar diputus, ia tentu bingung mencari pekerjaan lain dalam waktu sangat singkat. Ia pun yakin rekan-rekannya akan merasakan nasib serupa.


"Ada ratusan PJLP di Jakarta Barat yang akan menganggur. Di UPK Badan Air Palmerah saja ada 12 termasuk saya, Tamansari 25. Belum kecamatan lain, bahkan dinas lainnya. Di Jakarta bisa mencapai seribuan barangkali," keluh Azwar.


Terlebih, lanjut dia, sebagai PJLP, ia tidak memiliki pesangon, apalagi Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.


"Dengan keadaan sekarang, saya jadi sedih. Kalau putus kerja di sini, mau kerja di mana lagi. Sedangkan sulit dapat kerjaan. Kalau mau usaha, modal tidak punya, tidak ada pesangon. JHT juga enggak dapat," ungkap dia.


Atas keadaan ini, Azwar tidak berharap banyak. Ia berharap setidaknya pemerintah mau dengan bijak menerapkan aturan usia maksimum tersebut pada tahun depan.


Sehingga, pekerja sepertinya masih mendapat kesempatan untuk mencari kerja di tempat lain, meskipun sulit.


"Setidaknya, kami dikasih waktu setahun. Karena kami sadar memang tidak ada pesangon, tapi tolong lah beri waktu setahun, buat ngumpulin modal," kata dia.


"Mohon kepada PJ Gubernur, Pak Heru Budi, saya yakin dan percaya beliau adalah orang baik. Beliau hadir di pemprov tidak mungkin untuk membinasakan masyarakatnya, saya yakin hadir untuk membina masyarakat. Di masa sulit, kalau bisa, ditunda lah aturan itu, setidaknya setahun," harap Azwar. [Democrazy/Tribun]

Penulis blog