HUKUM

LBH LESPASS: Jaksa Harus Hadirkan Jokowi Beserta 'Ijazah Aslinya' di Persidangan Gus Nur & Bambang Tri

DEMOCRAZY.ID
Desember 20, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
LBH LESPASS: Jaksa Harus Hadirkan Jokowi Beserta 'Ijazah Aslinya' di Persidangan Gus Nur & Bambang Tri

LBH LESPASS: Jaksa Harus Hadirkan Jokowi Beserta 'Ijazah Aslinya' di Persidangan Gus Nur & Bambang Tri

DEMOCRAZY.ID - Jaksa harus menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ijazah aslinyaa di persidangan Sugik Nur Raharja (Gus Nur) dan Bambaang Tri Mulyono (Bambang Tri).


“Tidak ada metode paling sahih untuk membuktikan ijazah Jokowi asli, selain jaksa harus menghadirkan Jokowi dan ijazah aslinya di persidangan. Sebab, ijazah Jokowi itulah yang menjadi pangkal pokok persoalan,” kata Ketua Umum LBH Lex Sharia Sunt Servanda (LESPASS) Ahmad Khozinudin kepada redaksi SuaraNasional, Selasa (20/12/2022).


Kata Khozinudin, kalau hanya menghadirkan guru, teman sekolah, teman kuliah, hingga rektor UGM, tetap saja tidak dapat membktikan keaslian ijazah Jokowi. Karena keterangan mereka hanyalah testimoni de auditu.


“Di dalam persidangan, baik hakim, jaksa dan tim penasehat hukum dapat mengecek keaslian ijazah SD, SMP, SMA dan Ijazah UGM Jokowi. Yang paling kasat mata, keaslian dapat diperiksa dari pencocokan sidik jari Jokowi dengan ijazah yang dimilikinya,” paparnya.


Pengecekan jenis kertas dan tinta juga bisa mengkonfirmasi apakah ijazah Jokowi asli atau Made In Jl Pramuka. 


Ijazah palsu pasti kualitas kertas dan tintanya tidak sezaman dengan ijazah lainnya yang dikeluarkan pada tahun yang sama (metode perbandingan).


Selanjutnya, dicek dari kronologi terbitnya Ijazah. Misalnya, ijazah SD lulus tahun 1975, namun ijazah SMP lulus 1976, maka sudah pasti ini ijazah palsu, bisa SD yang palsu atau SMP yang palsu, bisa juga keduanya.


“Kalau Jokowi dan ijazah aslinya tidak dihadirkan di persidangan, maka Gus Nur dan Bambang Tri tidak dapat dijerat dengan pidana melakukan kebohongan. Jaksa justru harus memberi petunjuk kepada kepolisian untuk menyidik saudara Jokowi karena dugaan membuat dan menggunakan dokumen palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara,” pungkasnya. [Democrazy/SuaraNasional]

Penulis blog