DEMOCRAZY.ID - KUHP baru mengubah paradigma pembalasan menjadi pidana modern berupa keadilan korektif, keadilan restoratif, serta keadilan rehabilitatif. Salah satu cirinya memberi pemaafan bagi narapidana yang berkelakuan baik saat menjalani masa pidana. Termasuk terpidana korupsi. "RUU KUHP tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif, yaitu keadilan yang mengutamakan balas dendam, tetapi berorientasi pada paradigma hukum pidana modern," ujar Wamenkumham Edward OS Hiariej. Salah satu yang diaturnya adalah soal pidana penjara seumur hidup. Dengan KUHP yang disahkan hari ini, terpidana bisa mendapatkan sunat hukuman bila berkelakuan baik dalam 15 tahun pertama menjalani pidana penjara. Hal itu diatur dalam Pasal 69 KUHP baru: 1. Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden sete
KUHP Baru Sunat Vonis Penjara Seumur Hidup Koruptor 'Berkelakuan Baik' di Penjara
Desember 06, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - KUHP baru mengubah paradigma pembalasan menjadi pidana modern berupa keadilan korektif, keadilan restoratif, serta keadilan rehabilitatif. Salah satu cirinya memberi pemaafan bagi narapidana yang berkelakuan baik saat menjalani masa pidana. Termasuk terpidana korupsi. "RUU KUHP tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif, yaitu keadilan yang mengutamakan balas dendam, tetapi berorientasi pada paradigma hukum pidana modern," ujar Wamenkumham Edward OS Hiariej. Salah satu yang diaturnya adalah soal pidana penjara seumur hidup. Dengan KUHP yang disahkan hari ini, terpidana bisa mendapatkan sunat hukuman bila berkelakuan baik dalam 15 tahun pertama menjalani pidana penjara. Hal itu diatur dalam Pasal 69 KUHP baru: 1. Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden sete