DEMOCRAZY.ID - KUHP baru mengubah paradigma pembalasan menjadi pidana modern berupa keadilan korektif, keadilan restoratif, serta keadilan rehabilitatif.
Salah satu cirinya memberi pemaafan bagi narapidana yang berkelakuan baik saat menjalani masa pidana. Termasuk terpidana korupsi.
"RUU KUHP tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif, yaitu keadilan yang mengutamakan balas dendam, tetapi berorientasi pada paradigma hukum pidana modern," ujar Wamenkumham Edward OS Hiariej.
Salah satu yang diaturnya adalah soal pidana penjara seumur hidup.
Dengan KUHP yang disahkan hari ini, terpidana bisa mendapatkan sunat hukuman bila berkelakuan baik dalam 15 tahun pertama menjalani pidana penjara.
Hal itu diatur dalam Pasal 69 KUHP baru:
1. Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Salah satu yang bisa dipenjara seumur hidup adalah terpidana korupsi. Pasal 603 berbunyi:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Pasal 604
Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Berdasarkan catatan, berikut nama-nama terpidana korupsi yang dihukum penjara seumur hidup yang menghuni penjara saat ini:
1. Adrian Waworuntu, dihukum penjara seumur hidup karena membobol BNI lebih dari Rp 1 triliun.
2. Tedi Hernayedi, dihukum penjara seumur hidup karena sebagai Brigjen TNI membobol anggaran alutista TNI.
3. Akil Mochtar, dihukum penjara seumur hidup karena sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) korupsi perkara dengan menerima suap dari banyak pihak.
4. Benny Tjokorosaputra, dihukum penjara seumur hidup karena membobol Jiwasraya.
5. Heru Hdayat, dihukum penjara seumur hidup karena membobol Jiwasraya.
[Democrazy/detik]