POLITIK

KPU Pastikan Gunakan 'Kotak Suara Kardus' di Pemilu 2024, Pengamat: Bisa Muncul Dugaan Kecurangan!

DEMOCRAZY.ID
Desember 28, 2022
0 Komentar
Beranda
POLITIK
KPU Pastikan Gunakan 'Kotak Suara Kardus' di Pemilu 2024, Pengamat: Bisa Muncul Dugaan Kecurangan!

KPU Pastikan Gunakan 'Kotak Suara Kardus' di Pemilu 2024, Pengamat: Bisa Muncul Dugaan Kecurangan!

DEMOCRAZY.ID - Menjawab polemik penggunaan kardus sebagai kotak suara pada Pemilu 2024, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai penggunaan kardus untuk kotak suara berpotensi memunculkan dugaan kecurangan.


“Kelihatannya jika kotak suaranya terbuat dari kardus, akan muncul soal dugaan kecurangan dari pihak yang kalah. Ini yang selama ini kita khawatirkan,” kata Ujang, Senin, 23 Mei 2022.


Menurutnya, penggunaan kardus sebagai kotak suara pada Pemilu 2024 tidaklah efisien. 


Sebab, kardus dinilai mudah rusak, kecuali Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan jenis kardus apa yang digunakan.


“Mestinya jangan terbuat dari kardus karena bisa rentan rusak. Oleh karena itu, KPU mesti jelaskan ke publik detail kotak kardus tersebut. Seperti tahan air kah, tahan api kah, dan lain-lain,” ujarnya.


Selain itu, Ujang mengatakan jaminan akan keamanan surat suara sangat berisiko. 


Sebab, Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas dengan kondisi geografis yang beragam dan cuaca yang berubah-ubah.


“Bisa sangat rawan karena biasanya yang terbuat dari kardus bisa cepat rusak dan ini berimbas pada keamanan dalam penggunaannya. Wilayah Indonesia ini kepulauan, jadi butuh kotak suara yang tahan banting dan kuat,” katanya.


Terkait efisiensi anggaran, kata Ujang, bisa dimaklumi. Namun, jika alasan ketiadaan gudang penyimpanan  ia merasa janggal. 


“Ini aneh dan janggal,” ucapnya.


Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari memastikan bahwa kotak suara yang akan digunakan untuk pemilu 2024 akan menggunakan kardus.


"Masih digunakan (kardus), saya pastikan sudah digunakan," ujar Hasyim usai menghadiri acara di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/5/2022).


Hasyim menjelaskan, bahwa jika kotak suara memakai aluminium, maka perlu ada bongkar pasang. 


Dan menurutnya KPU tidak selalu menyiapkan gudang untuk penyimpanan karena keterbatasan anggaran.


"Anggaran KPU untuk gudang itu tidak selalu ada kalau itu jadi tanggung jawab KPU itu siapa yang mau membiayai pergudangan, dan kalau pun ada biayanya KPU pukul rata, semua daerah kabupaten kota, karena basisnya di kabupaten kota misalkan anggaran Rp100 juta ya Rp100 juta semua," jelasnya.


"Pertanyaan berikutnya, mana ada gudang Rp100 juta di Jakarta, maka kemudian cara berfikir nya karena ini aset negara kan harus dipertanggungjawabkan dan karena bahan aluminium itu kalau bahasa jawanya itu cemolong, cemolong itu mendorong orang untuk nyolong, karena nilai ekonomi nya kan ada," tambahnya.


Penggunaan kardus sebagai kotak suara, kata Hasyim juga dinilai lebih efisien. Karena usai digunakan, kerdus kedap air itu bisa dijual dengan cara lelang.


"Karena statusnya itu habis pakai, habis pemilu selesai proses sengketa-sengketa selesai, proses pengarsipan perdokumentasian selesai dokumen-dokumen kepemiluan ditingkat TPS selesai semua isinya kan dilelang, termasuk kardusnya kotaknya, itu lebih efisien," katanya.


Hasyim juga mengatakan bahwa, berdasarkan penjualan dari lelang kotak suara yang masuk ke dalam penerimaan negara non pajak, KPU berhasil menyetor ke kas negara dan mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan.


"Semua ini urusannya untuk efisiensi dan efektifitas," kata Hasyim.


Terkait urusan keamanan, kata Hasyim, tergantung menyerahkan sepenuhnya kepada petugas TPS yang bertugas di masing-masing daerah.


"Kalau urusan jaminan keamanan kan jelas, kotaknya disegel dikasih kabel tis kemudian semua pengawas atau pemantau ada polisi temen-temen wartawan juga bisa menyaksikan di TPSnya masing-masing. Jadi kalau soal keamanan dan segala macam tergantung kita masing-masing mengamankan kotak suara kita sendiri," pungkasnya. [Democrazy]

Penulis blog