DEMOCRAZY.ID - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP dikabarkan akan disahkan oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022) hari ini. Nyatanya, sejumlah pasal di RKUHP menjadi kontroversi dan banyak ditentang. Rencana penyusunan draf RKUHP hingga pengesahan memang melalui jalan berliku. Bertahun-tahun banyak menuai tentangan dan penolakan. Ada beberapa pasal yang dinilai kontroversi karena rentan digunakan sebagai 'alat' membungkam kebebasan berekspresi. Salah satunya adalah terkait demonstrasi. Di RKUHP yang baru, pendemo bisa saja kena hukuman penjara 6 bulan. Dalam RKUHP mengatur ancaman bagi warga yang menggelar aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan atau izin. Hal itu tertuang dalam Pasal 256. "Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana denga
Kontroversi Pasal RKUHP Baru: Kumpul Kebo Dipenjara 1 Tahun, Hukuman Koruptor Malah Dikurangi
Desember 06, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP dikabarkan akan disahkan oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022) hari ini. Nyatanya, sejumlah pasal di RKUHP menjadi kontroversi dan banyak ditentang. Rencana penyusunan draf RKUHP hingga pengesahan memang melalui jalan berliku. Bertahun-tahun banyak menuai tentangan dan penolakan. Ada beberapa pasal yang dinilai kontroversi karena rentan digunakan sebagai 'alat' membungkam kebebasan berekspresi. Salah satunya adalah terkait demonstrasi. Di RKUHP yang baru, pendemo bisa saja kena hukuman penjara 6 bulan. Dalam RKUHP mengatur ancaman bagi warga yang menggelar aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan atau izin. Hal itu tertuang dalam Pasal 256. "Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana denga