Back to Top
HUKUM

Kerap Kritik Pemerintah, Pasal Penghinaan Di KUHP Bikin Mahasiswa Rentan Dipenjarakan

DEMOCRAZY.ID
Desember 07, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kerap Kritik Pemerintah, Pasal Penghinaan Di KUHP Bikin Mahasiswa Rentan Dipenjarakan

DEMOCRAZY.ID - Masiswa menjadi kelompok rentan yang dipidanakan berkat pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI.  Sebab salah satu pasalnya memuat soal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dapat dipenjarakan. Pada berbagai aksinya, mahasiswa kerap menyampaikan kritikan terhadap kebijakan pemerintah.  Menurut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Bayu Satria Utomo, kritikan berpotensi diartikan sebagai bentuk penghinaan, sehingga aksi mereka mengingatkan atau memberikan masukan dapat berujung dengan pemenjaraan. "Pasal-pasal ini jelas akan memberangus kebebasan berekspresi kami sebagai mahasiswa. Terutama, karena tidak ada batas yang jelas antara kritik dan penghinaan," tegas Bayu saat menghadiri demontrasi tolak KUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022) kemarin. Sedari awal, salah satu pasal bermasalah masih termuat dalam bentuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mereka sudah
Baca selengkapnya

Penulis blog