HUKUM

Ini Isi Undang-Undang Kebebasan Berkumpul, Jadi 'Senjata' Anies Saat Dituding Curi Start Kampanye

DEMOCRAZY.ID
Desember 12, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ini Isi Undang-Undang Kebebasan Berkumpul, Jadi 'Senjata' Anies Saat Dituding Curi Start Kampanye

Ini Isi Undang-Undang Kebebasan Berkumpul, Jadi 'Senjata' Anies Saat Dituding Curi Start Kampanye

DEMOCRAZY.ID - Kehadiran Anies Baswedan di Sulawesi Selatan sempat menjadi polemik lantaran dianggap sebagai kampanye terselubung dan memberikan kesan "curi start" pasca dirinya dideklarasikan sebagai bakal calon presiden yang diusung dari Partai NasDem.


Aksi protes atas kehadiran Anies di tanah Makassar pun terjadi pada Selasa, (06/12/2022) lalu yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Makassar. 


Protes mahasiswa tersebut tertuju kepada aktivitas Anies yang melakukan safari politik di berbagai daerah di Sulawesi Selatan, seperti Makassar, Pangkep, dan Maros.


Kehadiran Anies yang dianggap kampanye "hitam" tersebut didengar oleh Anies Baswedan dan ditanggapi langsung olehnya. 


Bagi Anies, hal yang dilakukannya tersebut adalah hak setiap warga negara Indonesia.


"Setiap warga negara (Indonesia) berhak untuk berkumpul, berserikat, kapan saja dimana saja," ujar Anies saat ditemui oleh wartawan di acara relawan NasDem di Makassar pada Sabtu, (10/12/2022) lalu.


Kebebasan berkumpul yang diungkap oleh Anies ini juga sudah diatur dalam undang-undang. 


Pemerintah Indonesia sendiri telah memberikan jaminan terhadap setiap warga negara untuk memiliki hak berkumpul dan berpendapat di negara demokrasi seperti Indonesia. 


Kebebasan berpendapat juga telah menjadi salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) dan mutlak di bawah undang-undang yang mengaturnya. 


Adapun undang-undang yang mengatur soal kebebasan berkumpul dan berpendapat adalah sebagai berikut:


1. Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."


2. Pasal 28E Ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat"


3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 23 ayat 2 yang berbunyi, "Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”


4. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 25 yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".


Walaupun telah diatur oleh undang-undang, namun hal ini bersinggungan dengan KUHP yang baru-baru ini disahkan dan mendapat protes keras karena kontra dengan kebebasan berpendapat bahkan dianggap sebagai pasal antikritik.


Hal ini pun juga ditanggapi Anies sebagai bentuk kebebasan di republik demokrasi. 


"Ini (Indonesia) adalah sebuah negara demokrasi yang kebebasan berserikat dilindungi oleh Undang-undang." tambah Anies. [Democrazy/suara]

Penulis blog