DEMOCRAZY.ID - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) menjadi UU masih menuai polemik karena sejumlah pasal yang dianggap bermasalah. Salah satu pasal yang dianggap bermasalah adalah hukuman pidana koruptor yang dipangkas dalam KUHP. Hal ini menjadi kontras mengingat pemerintah berkali-kali mewanti-wanti untuk setop korupsi dan merayakan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada hari ini, Jumat (9/12/2022). Dalam KUHP anyar, ketentuan tentang korupsi tertuang di dalam Pasal 603-606 KUHP. Pada Pasal 603 misalnya, pelaku tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun. Dalam KUHP, pelaku tindak pidana korupsi disebut sebagai orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Padahal, di dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pelaku k
DEMOCRAZY.ID - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) menjadi UU masih menuai polemik karena sejumlah pasal yang dianggap bermasalah. Salah satu pasal yang dianggap bermasalah adalah hukuman pidana koruptor yang dipangkas dalam KUHP. Hal ini menjadi kontras mengingat pemerintah berkali-kali mewanti-wanti untuk setop korupsi dan merayakan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada hari ini, Jumat (9/12/2022). Dalam KUHP anyar, ketentuan tentang korupsi tertuang di dalam Pasal 603-606 KUHP. Pada Pasal 603 misalnya, pelaku tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun. Dalam KUHP, pelaku tindak pidana korupsi disebut sebagai orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Padahal, di dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pelaku k