DEMOCRAZY.ID - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) menjadi UU masih menuai polemik karena sejumlah pasal yang dianggap bermasalah.
Salah satu pasal yang dianggap bermasalah adalah hukuman pidana koruptor yang dipangkas dalam KUHP.
Hal ini menjadi kontras mengingat pemerintah berkali-kali mewanti-wanti untuk setop korupsi dan merayakan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada hari ini, Jumat (9/12/2022).
Dalam KUHP anyar, ketentuan tentang korupsi tertuang di dalam Pasal 603-606 KUHP.
Pada Pasal 603 misalnya, pelaku tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam KUHP, pelaku tindak pidana korupsi disebut sebagai orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Padahal, di dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pelaku kejahatan yang sama dihukum minimal empat tahun penjara.
Dalam pasal lain, misalnya, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap hanya diancam pidana minimal satu tahun dan maksimal enam tahun penjara, serta ancaman denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 500 juta.
Adapun di dalam dalam UU Tipikor, pegawai negeri atau pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang, seperti menerima suap, diganjar hukum pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta diancam denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Lantas, dengan adanya KUHP baru, apakah korupsi kini tidak lagi masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime)?
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, korupsi tetap menjadi kejahatan luar biasa meskipun ada KUHP yang baru disahkan DPR pekan ini.
Pasalnya, KUHP tidak mencabut hukum tindak pidana yang bersifat khusus, seperti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ataupun tindak pidana karena menerima suap.
KUHP baru, kata Abdul, tidak menyebutkan secara tertulis mengenai pencabutan UU lain yang bersifat khusus tersebut.
"Tetap korupsi itu sebagai kejahatan luar biasa. Extraordinary karena KUHP tidak mencabut UU KPK. Kecuali di dalam UU KUHP ada ditulis dicabut UU KPK nomor sekian, atau mencabut UU Korupsi pasal sekian, harus ada secara tertulis pernyataannya," kata Abdul saat dihubungi, Jumat (9/12/2022).
Abdul menjelaskan, dalam dunia hukum, terdapat istilah hukum yang spesial mengalahkan hukum yang umum (lex specialis derogat legi generali).
Adapun hukum yang khusus adalah UU yang secara khusus mengatur tindak pidana tersebut, meliputi tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana kejahatan lain.
Dengan demikian, UU yang mengatur tentang korupsi tetap berlaku sebagai lex specialis atau hukum yang khusus, dan mengalahkan hukum yang umum, yakni KUHP.
"Kalau di KUHP aturan umum saja, tindak pidana yang secara umum. Karena itu tindak pidana khusus diatur dalam UU sendiri, umpamanya UU Korupsi, UU TPPU, dan ada lagi tindak pidana penyelundupan, itu ada lagi (yang mengaturnya)," tutur dia.
"Sepanjang UU Korupsi tidak dicabut, maka UU Korupsi yang berlaku," sambung Abdul lagi.
Ketentuan KUHP masih bisa batal
Di sisi lain, ia mengungkapkan, ketentuan dalam KUHP masih bisa batal karena adanya masa transisi atau masa tunggu selama tiga tahun sebelum KUHP baru diterapkan sebagai acuan hukum pidana secara umum.
Ketentuan tersebut bisa saja batal, utamanya jika ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan atau mengubah pasal-pasal tertentu.
"Jika hanya perubahan, KUHP baru tetap berlaku sambil merubah yang dimintakan oleh MK," ucap dia.
Lebih lanjut, Abdul menjelaskan, KUHP baru ini secara umum merupakan prestasi karena menggantikan KUHP peninggalan kolonialisme yang sudah berlaku puluhan tahun sejak Indonesia merdeka.
Namun, bukan berarti dalam KUHP tidak ada pasal yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, dalam tiga tahun mendatang selama masa transisi, sangat mungkin akan banyak pengujian terhadap KUHP.
"Karena itu, kita menunggu dalam waktu tiga tahun ini, sangat mungkin akan ada banyak pengujian terhadap pasal-pasal tertentu ke MK yang diajukan oleh masyarakat," ucap Abdul. [Democrazy/kompas]