Back to Top
HUKUM

Heru Budi Melanggar UU ASN Karena Main Copot Marullah Matali dari Kursi Sekda DKI Jakarta: Ini Negara Punya Aturan!

DEMOCRAZY.ID
Desember 08, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Heru Budi Melanggar UU ASN Karena Main Copot Marullah Matali dari Kursi Sekda DKI Jakarta: Ini Negara Punya Aturan!

DEMOCRAZY.ID - Penjabat sementara (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali.  Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI, Mohamad Taufik menilai tindakan Heru itu langkah gegabah. Dia menduga, Heru melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).  "Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/12/2022). Eks wakil ketua DPRD DKI itu menjelaskan, Pasal 116 Ayat (1) UU ASN berbunyi, bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi, kecuali pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.  "Sekarang Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan, tidak. Jangan seenaknya saja," ucap Taufik. Menurut dia, d
Baca selengkapnya

Penulis blog