DEMOCRAZY.ID - Achmad Nur Hidayat selaku Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute mengungkapkan bahwa Heru Budi Hartono selaku pejabat semenjatara (PJ) gubernur DKI Jakarta telah diberi kewenangan yang berlebihan oleh Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). “Pemilihan langsung kepala daerah ini berusaha dirampas kembali oleh pemerintah pusat. Adanya peraturan pilkada secara serentak setelah pemilu 2024 membuat kepala daerah yang habis jabatannya sebelumnya 2024 akan ditunjuk oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Presiden dan Mendagri,” kata Achmad melansir dari pernyataan tertulisnya, Rabu (07/12/22). “Tentu saja hal ini dari awal dikritik oleh banyak pihak. Bagaimana di tahun ini dimana pemilu masih 2 tahun lagi namun karena adanya peraturan pilkada serentak tersebut pemimpin daerah tersebut dipilih oleh pusat dan tidak dipilih langsung oleh masyarakat,” tambahnya. Lebih parah lagi menurut Achmad, seorang pejabat sementara yang ditunjuk pusat tersebut diberi kewenangan yang
Diberi Kewenangan Luas oleh Kemendagri, Heru Budi Dinilai Berhasil ‘Matikan’ Demokrasi di DKI Jakarta
Desember 07, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Achmad Nur Hidayat selaku Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute mengungkapkan bahwa Heru Budi Hartono selaku pejabat semenjatara (PJ) gubernur DKI Jakarta telah diberi kewenangan yang berlebihan oleh Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). “Pemilihan langsung kepala daerah ini berusaha dirampas kembali oleh pemerintah pusat. Adanya peraturan pilkada secara serentak setelah pemilu 2024 membuat kepala daerah yang habis jabatannya sebelumnya 2024 akan ditunjuk oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Presiden dan Mendagri,” kata Achmad melansir dari pernyataan tertulisnya, Rabu (07/12/22). “Tentu saja hal ini dari awal dikritik oleh banyak pihak. Bagaimana di tahun ini dimana pemilu masih 2 tahun lagi namun karena adanya peraturan pilkada serentak tersebut pemimpin daerah tersebut dipilih oleh pusat dan tidak dipilih langsung oleh masyarakat,” tambahnya. Lebih parah lagi menurut Achmad, seorang pejabat sementara yang ditunjuk pusat tersebut diberi kewenangan yang