DEMOCRAZY.ID - Achmad Nur Hidayat selaku Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute mengungkapkan bahwa Heru Budi Hartono selaku pejabat semenjatara (PJ) gubernur DKI Jakarta telah diberi kewenangan yang berlebihan oleh Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
“Pemilihan langsung kepala daerah ini berusaha dirampas kembali oleh pemerintah pusat. Adanya peraturan pilkada secara serentak setelah pemilu 2024 membuat kepala daerah yang habis jabatannya sebelumnya 2024 akan ditunjuk oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Presiden dan Mendagri,” kata Achmad melansir dari pernyataan tertulisnya, Rabu (07/12/22).
“Tentu saja hal ini dari awal dikritik oleh banyak pihak. Bagaimana di tahun ini dimana pemilu masih 2 tahun lagi namun karena adanya peraturan pilkada serentak tersebut pemimpin daerah tersebut dipilih oleh pusat dan tidak dipilih langsung oleh masyarakat,” tambahnya.
Lebih parah lagi menurut Achmad, seorang pejabat sementara yang ditunjuk pusat tersebut diberi kewenangan yang luas oleh Kemendagri.
“Pejabat sementara diberi kewenangan yang luas untuk memutasi dan mencopot pejabat pejabat yang ada di bawahnya. Dan hal ini sangat berbahaya dan benar benar telah mengancam demokrasi dan reformasi yang telah di bangun selama ini,” kata dia.
Yang paling kentara tentang berapa rusaknya pejabat sementara ini kata Achmad adalah apa yang terjadi di ibukota Jakarta.
“Dimana Pejabat sementara yang masih merangkap kepala kesekretariatan presiden yang belum genap 2 bulan menjabat sudah mencopot sejumlah Dirut Dirut dan Komisaris BUMD,” kata dia.
“Bahkan terbaru Pejabat Sementara Provinsi DKI Jakarta tersebut telah mencopot orang nomor satu di birokrasi Pemda DKI yaitu Marullah Matali tanpa alasan yang jelas,” tambahnya.
Menurut Achmad, pencopotan tersebut sangat kental nuansa politik yang ada. Dimana Marullah Matali sebagai Sekda diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan ini sangat berbahaya bagi birokrasi di Pemda DKI.
“Apa yang dilakukan Pjs Heru Budi ini merupakan tindakan mematikan demokrasi di DKI. Heru Budi yang notabene hanyalah seorang penjabat sementara yang mestinya hanya mengurus hal hal yang bersifat administratif saja,” kata dia.
“Tindakan yang dilakukan Heru Budi ini harus dilawan karena hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi DKI Jakarta. Masyarakat Jakarta harus bersuara secara lantang terhadap kebijakan kebijakan Heru Budi. Jika tidak masyarakat Jakarta sendiri yang akan merasakan kerugiannya,” jelasnya. [Democrazy/WE]