Back to Top
POLITIK

"Dekrit Presiden Tidak Taat Konstitusi Dapat Dimakzulkan"

DEMOCRAZY.ID
Desember 14, 2022
0 Komentar
Beranda
POLITIK
"Dekrit Presiden Tidak Taat Konstitusi Dapat Dimakzulkan"

OLEH: ANTHONY BUDIAWAN Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) PERPANJANGAN masa jabatan presiden sedang berproses. Berbagai skenario sudah disiapkan dengan matang. Baik melalui MPR maupun Perppu (Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang), atau bahkan dekrit presiden. Ada yang berpendapat, presiden dapat mengeluarkan dekrit untuk menyelesaikan segala masalah, termasuk konstitusi. Seolah-olah dekrit presiden adalah senjata pamungkas untuk menerobos hambatan konstitusi. Seolah-olah dekrit presiden merupakan hukum tertinggi, lebih tinggi dari konstitusi, dan bisa mengubah konstitusi. Tentu saja pendapat seperti ini sangat menyesatkan dan tidak benar. Pertama, konstitusi Indonesia tidak mengatur atau tidak mengenal dekrit presiden, sehingga dengan sendirinya dekrit presiden tidak sah secara konstitusi. Sebagai penggantinya, konstitusi Indonesia memberi wewenang kepada presiden untuk mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu), dalam hal negara m
Baca selengkapnya

Penulis blog