Back to Top
HUKUM

Daftar Pejabat yang Bisa Pidanakan Orang yang Menghina: Presiden, Menteri, DPR

DEMOCRAZY.ID
Desember 06, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Daftar Pejabat yang Bisa Pidanakan Orang yang Menghina: Presiden, Menteri, DPR

DEMOCRAZY.ID - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan di rapat paripurna DPR pagi ini, Selasa (6/12).  Sejumlah aturan baru terkait tindak pidana kini dimuat dalam KUHP produk anak bangsa tersebut, termasuk soal penghinaan terhadap pimpinan dan lembaga negara. Usai RKUHP disahkan, nantinya sejumlah pejabat dapat menuntut pihak-pihak yang dirasa menghina atau menyerang harkat martabat.  Ini masuk dalam delik aduan, yang kemudian menjadi pidana apabila diadukan. Berikut sejumlah pejabat yang dapat mempidana orang yang menghinanya menurut RKUHP: 1. Presiden Presiden dapat melaporkan orang yang menghina dirinya menurut Pasal 240 Ayat 1 yang berbunyi:  "Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,". Jika penghinaan berujung kerusuhan di masyarakat, maka ancaman pidana hingga 3 tahun pen
Baca selengkapnya

Penulis blog