DEMOCRAZY.ID - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan di rapat paripurna DPR pagi ini, Selasa (6/12).
Sejumlah aturan baru terkait tindak pidana kini dimuat dalam KUHP produk anak bangsa tersebut, termasuk soal penghinaan terhadap pimpinan dan lembaga negara.
Usai RKUHP disahkan, nantinya sejumlah pejabat dapat menuntut pihak-pihak yang dirasa menghina atau menyerang harkat martabat.
Ini masuk dalam delik aduan, yang kemudian menjadi pidana apabila diadukan.
Berikut sejumlah pejabat yang dapat mempidana orang yang menghinanya menurut RKUHP:
1. Presiden
Presiden dapat melaporkan orang yang menghina dirinya menurut Pasal 240 Ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,".
Jika penghinaan berujung kerusuhan di masyarakat, maka ancaman pidana hingga 3 tahun penjara.
Sementara menurut Pasal 241, penghinaan yang dilakukan lewat medsos terancam 3 tahun bui.
Jika penghinaan lewat medsos berujung kerusuhan, maka terancam maksimal 4 tahun bui.
Selain itu, presiden juga dapat melaporkan pihak yang menyerang harkat dan martabat pribadi dirinya. Ini diatur dalam Pasal 218 RKUHP.
Pasal 218 Ayat 1 berbunyi:
"Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,".
Adapun menurut Pasal 219, penyerangan harkat dan martabat pribadi presiden melalui sosmed dapat terancam maksimal 4 tahun bui.
2. Wakil Presiden
Sama seperti presiden, wapres dapat melaporkan pihak yang menghina dirinya menurut Pasal 240 dan 241.
Ia juga dapat melaporkan pihak yang dinilai menyerang harkat dan martabatnya, merujuk pada Pasal 218 dan 21
3. Menteri
Menteri dapat melaporkan pihak yang menghina dirinya. Ini mengacu pada Pasal 240 yang berbunyi:
"Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,".
Jika penghinaan melalui medsos, maka diatur dalam Pasal 241 bahwa penghinaan yang dilakukan lewat medsos terancam 3 tahun bui. Jika penghinaan lewat medsos berujung kerusuhan, maka terancam maksimal 4 tahun bui.
4. MPR, DPR, dan DPD
MPR, DPR dan DPD dapat melaporkan pihak yang menghina, menista, atau memfitnah dirinya. Ini juga mengacu pada Pasal 240 yang berbunyi:
"Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,".
Jika penghinaan melalui medsos, maka diatur dalam Pasal 241 bahwa penghinaan yang dilakukan lewat medsos terancam 3 tahun bui.
Jika penghinaan lewat medsos berujung kerusuhan, maka terancam maksimal 4 tahun bui.
5. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Selain eksekutif dan legislatif, Pasal 240 juga mengatur penghinaan terhadap lembaga yudikatif. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dapat melaporkan pihak yang dinilai menghina atau memfitnah.
"Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal tersebut.
Jika penghinaan melalui medsos, maka diatur dalam Pasal 241 bahwa penghinaan yang dilakukan lewat medsos terancam 3 tahun bui.
Jika penghinaan lewat medsos berujung kerusuhan, maka terancam maksimal 4 tahun bui. [Democrazy/kumparan]