Back to Top
HUKUM

Blak-blakan Sebut Jokowi dan Kaesang Bisa Diadili Karena KKN, Rizal Ramli Beberkan Penyebabnya

DEMOCRAZY.ID
Desember 02, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Blak-blakan Sebut Jokowi dan Kaesang Bisa Diadili Karena KKN, Rizal Ramli Beberkan Penyebabnya

DEMOCRAZY.ID - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan putranya, Kaesang Pangarep bisa diadili karena Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hal ini disampaikan Rizal Ramli melalui sebuah potongan video, bahwa Jokowi dan putranya bisa diadili karena KKN berdasarkan perusahaan yang dimiliki Kaesang. "Kalau nanti rakyat minta ada yang diadili karena KKN dan lain-lain, mohon maaf, Jokowi sama si Kaesang bisa masuk, masa Kaesang baru 7 tahun kuasa punya 60 perusahaan," ujar Rizal Ramli dalam video tersebut. Video ini diunggah oleh pegiat media sosial Lukman Simandjuntak, ia pun menyoroti perkataan Rizal Ramli, bahwa Kaesang mempunyai puluhan perusahaan saat ayahnya berkuasa selama 7 tahun. "Kaesang menurut RR, baru 7 tahun bapaknya berkuasa, perusahaan sudah 60 buah," ujarnya dikutip NewsWorthy dari Twitter @ hipohan , Jumat (2/12).  Netizen di Twitter dengan akun @ Regdenef pun menanggapi hal ini
Baca selengkapnya

Penulis blog