Back to Top
HUKUM

Awas! Sebar Foto atau Video Korban Ledakan di Polsek Astana Anyar Bisa Dipenjara 6 Tahun atau Denda Rp1 Miliar

DEMOCRAZY.ID
Desember 07, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Awas! Sebar Foto atau Video Korban Ledakan di Polsek Astana Anyar Bisa Dipenjara 6 Tahun atau Denda Rp1 Miliar

DEMOCRAZY.ID - Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat digegerkan dengan ledakan bom bunuh diri, pada Rabu (7/12/2022) pagi.  Diketahui, pelaku berinisial AS alias Agus Salim, yang merupakan mantan narapidana terorisme. AS tewas dengan kondisi mengenaskan saat kejadian yang berbarengan dengan apel pagi itu.  Informasi yang dihimpun, pelaku AS merupakan mantan narapaidana terorisme asal Bandung yang tinggal kos di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Saat kejadian, banyak warga yang mencoba mengabadikan peristiwa tersebut dengan ponsel genggamnya, seperti potongan tubuh pelaku pemboman serta cecerah darah dan korban luka-luka.  Padahal, hal tersebut sudah jelas dilarang dan penyebar foto dan video tersebut bisa terancam hukuman pidana baik penjara maupun denda. Hal tersebut tercatat di Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membu
Baca selengkapnya

Penulis blog