POLITIK

Alasan Kenapa Soeharto Bisa Menjabat Selama 32 Tahun Sebagai Presiden Indonesia

DEMOCRAZY.ID
Desember 07, 2022
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Alasan Kenapa Soeharto Bisa Menjabat Selama 32 Tahun Sebagai Presiden Indonesia

Alasan Kenapa Soeharto Bisa Menjabat Selama 32 Tahun Sebagai Presiden Indonesia

DEMOCRAZY.ID - Alasan kenapa Soeharto bisa menjabat selama 32 tahun sebagai Presiden Indonesia. 


Pada bulan Maret 1967, Majelis Permusyawaratan Rakyat (badan legislatif nasional) mengangkat Suharto sebagai presiden sementara, dan pada bulan Maret 1968 Majelis Permusyawaratan Rakyat memilihnya untuk masa jabatan lima tahun sebagai presiden.


Sebagai presiden, Suharto melembagakan kebijakan yang disebutnya Orde Baru, dengan mengandalkan bantuan para ekonom berpendidikan Amerika untuk menghidupkan kembali perekonomian Indonesia. Hingga dia bisa menjabat selama 32 tahun.


Berikut alasan kenapa Soeharto bisa menjabat selama 32 tahun sebagai Presiden Indonesia dirangkum dari berbagai sumber:


1. Dukungan dari Abri


Tak mungkin Soeharto sebagai Presiden RI kedua, mampu bertahan sekira 32 tahun tanpa dukungan yang kuat dari sejumlah pihak, termasuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).


Soeharto menggunakan ABRI yang saat itu didominasi oleh TNI Angkatan Darat, untuk melindungi kekuasaannya dari berbagai ancaman yang ingin mengganggu.


“Ini karena sistemnya pakai dwi fungsi ABRI. Dia (Soeharto) menggunakan untuk mempertahankan kekuasannya. ABRI itu dipakai betul oleh Soeharto, untuk alat kekuasaan dia, bukan menjadi alat negara,” cetus sejarawan Anhar Gonggong ketika dihubungi.


Menurut Anhar, keberadaan golongan militer ini sangat membantu Soeharto menjalankan kekuasaannya ini dengan dwi fungsi, yang memperbolehkan kalangan militer untuk berpolitik. 


Ditambah, lanjutnya dengan tameng Demokrasi Pancasila yang didengungkan saat Rezim Orde Baru.


2. Berdasarkan Undang Undang Dasar


Soeharto bisa menjabat sebagai presiden RI selama 32 tahun karena semejak UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, segala peraturan yang ada di Indonesia harus berpatokan pada UUD 1945. 


UUD 1945 sudah mengalami 4 kali amandemen atau mengalami perubahan di tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. 


Peraturan UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden ada pada pasal 7 UUD 1945. [Democrazy/oke]

Penulis blog