DEMOCRAZY.ID - Pernikahan beda agama makin jamak dan disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN). Kali ini ditemui di Yogyakarta yang mengesahkan pernikahan antara AP yang beragama Islam dengan NY yang beragama Katolik. Alasan hakim, hal itu agar mencegah terjadinya kumpul kebo. Sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (16/12/2022), keduanya menikah pada 3 September 2022. Pernikahan itu dilakukan di sebuah gereja di Sleman. Setelah menikah, keduanya tinggal di Imogiri, Bantul. Belakangan, keduanya hendak mencatatkan ikatan suci itu ke Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta. Namun Dinas tidak berani mencatat karena keduanya menikah dalam kondisi beda agama. Akhirnya pasangan itu meminta penetapan dari PN Yogyakarta dan dikabulkan. "Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk melakukan pencatatan te
DEMOCRAZY.ID - Pernikahan beda agama makin jamak dan disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN). Kali ini ditemui di Yogyakarta yang mengesahkan pernikahan antara AP yang beragama Islam dengan NY yang beragama Katolik. Alasan hakim, hal itu agar mencegah terjadinya kumpul kebo. Sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (16/12/2022), keduanya menikah pada 3 September 2022. Pernikahan itu dilakukan di sebuah gereja di Sleman. Setelah menikah, keduanya tinggal di Imogiri, Bantul. Belakangan, keduanya hendak mencatatkan ikatan suci itu ke Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta. Namun Dinas tidak berani mencatat karena keduanya menikah dalam kondisi beda agama. Akhirnya pasangan itu meminta penetapan dari PN Yogyakarta dan dikabulkan. "Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk melakukan pencatatan te