Back to Top
GLOBAL HUKUM

TEGAS! Presiden Rusia Vladimir Putin Sahkan UU Anti-LGBT, Pelanggar Bisa Didenda Sampai Rp 1,2 Miliar!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
GLOBAL
HUKUM
TEGAS! Presiden Rusia Vladimir Putin Sahkan UU Anti-LGBT, Pelanggar Bisa Didenda Sampai Rp 1,2 Miliar!

DEMOCRAZY.ID - Presiden Rusia, Vladimir Putin baru-baru ini mengesahkan undang-undang anti-LGBT.  Aturan ketat bakal diberlakukan, bagi pelanggar bisa dikenakan denda hingga Rp 103 juta! Menyitat laman Reuters, Presiden Vladimir Putin secara resmi meneken pengesahan UU anti-LGBT itu pada Senin (5/12/2022) waktu setempat.  Pengesahan itu dilakukan satu pekan setelah parlemen Rusia meloloskan RUU anti-LGBT di negara Beruang tersebut. Dalam beleid atau kebijakan tersebut, negara Rusia resmi melarang semua bentuk aktivitas bahkan propaganda LGBT.  Mulai dari aksi, kampanye di depan publik, media sosial internet, film hingga buku atau iklan-iklan. Bagi warga atau individu yang melanggar, maka akan dikenakan denda lumayan besar, yakni 400 rubel atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 103 juta. Sementara itu, bagi organisasi atau lembaga yang melanggar bakal dikenai denda hingga 5 juta rubel atau Rp 1,2 miliar.  Namun, jika pelanggaran dilakukan oleh organisasi resmi pemerintah denda yang dik
Baca selengkapnya

Penulis blog