Back to Top
HUKUM POLITIK

"Semua Tokoh Pengusul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Harus Ditangkap!"

DEMOCRAZY.ID
Desember 16, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
"Semua Tokoh Pengusul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Harus Ditangkap!"

Disebut Mengkhianati UUD 1945 dan Subversif SEMUA TOKOH PENGUSUL PERPANJANGAN MASA JABATAN PRESIDEN HARUS DITANGKAP DEMOCRAZY.ID - Wacana Pemilu 2024 ditunda kembali dilontarkan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo.  Sejumlah tokoh nasional tentu saja menolak penundaan pemilu yang secara otomatis memperpanjang kekuasan Joko Widodo (Jokowi) hingga tiga periode. Peneliti senior dari Institute for Strategic and Development (ISDS) Aminudin mengatakan, siapapun yang melontarkan penundaan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden telah melakukan tindakan gerakan subversif terhadap konstitusi demokrasi.  Oleh karena itu mereka yang ingin tunda pemilu atau membegal hak rakyat dalam memilih presidennya secara langsung harus segera ditangkap. "Pelakunya bisa dipidana 5 tahun penjara. Selain kurungan penjara, orang yang sengaja menggagalkan tahap pemungutan suara di Pemilu 2024 juga didenda Rp60 juta sesuai Pasal 517 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Baca selengkapnya

Penulis blog