EKBIS

Fakta Kasus Meikarta: Dulu Iklan Jor-Joran, Sekarang Mangkrak dan Kini Dituntut Konsumen

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Fakta Kasus Meikarta: Dulu Iklan Jor-Joran, Sekarang Mangkrak dan Kini Dituntut Konsumen

Fakta Kasus Meikarta: Dulu Iklan Jor-Joran, Sekarang Mangkrak dan Kini Dituntut Konsumen

DEMOCRAZY.ID - Proyek Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, kembali diterpa isu tak sedap. Ratusan pembeli apartemennya menuntut pengembalian dana karena merasa tak ada kepastian serah terima unit apartemen sejak pembayaran pertama lima tahun lalu hingga kini.


Ratusan konsumen berunjuk rasa menuntut pengembalian dana dari proyek mangkrak apartemen Meikarta di depan Gedung DPR pada hari Senin lalu (5/12/2022). Hal ini juga bukan kali pertama Meikarta ramai diperbincangkan publik.


Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan kumparan tentang kasus proyek Meikarta berujung dituntut pembelinya:


Pemprov Jabar Menolak Proyek Meikarta


Eks Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengungkapkan alasannya di depan ribuan kader PAN mengapa dirinya menolak proyek Meikarta. Menurut dia, hingga kini proyek Meikarta belum memenuhi syarat izin Tata Ruang yang berlaku. Karena itu ia meminta pembangunan Meikarta dihentikan.


"Makanya tata ruang menjadi sangat penting di sini, sementara Kabupaten Bekasi baru mengajukan bagaimana perubahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kepada provinsi atau pemprov," ujarnya di sela-sela Rakernas PAN di Bandung, Selasa (22/8/2017).


Proyek Meikarta yang diluncurkan oleh Lippo Group ini berlokasi di Lippo Cikarang, Bekasi. Lokasi ini merupakan bagian dari proyek kota raksasa baru Meikarta dengan luas 22 juta meter persegi dengan nilai investasi mencapai Rp 278 triliun. Karena itu jika pembangunan Meikarta tetap dilanjutkan harus memiliki rekomendasi izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


Proyek Orange County Meikarta Jalan Terus


PT Total Bangun Persada Tbk (TOTL) selaku kontraktor Proyek Orange County di Cikarang memberikan klarifikasi terkait beredarnya kabar yang menyebutkan penghentian pekerjaan finishing Tower EF pada proyek tersebut. Adapun Proyek Orange County merupakan bagian dari pengembangan mega hunian Meikarta milik Lippo Group.


Sekretaris Perusahaan TOTL Mahmilan SW mengungkapkan, pihaknya mendapatkan kepercayaan untuk Pekerjaan Finishing Tower EF pada Proyek Orange County. 


Pada setiap pekerjaan konstruksi, Perusahaan menjaga kualitas bangunan, keamanan dan keselamatan di area konstruksi, termasuk di dalamnya memastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan memenuhi persyaratan agar pembangunan dapat berjalan sesuai dengan mutu, waktu dan biaya yang telah disepakati.


Pekerjaan Finishing Tower EF dimulai sejak tanggal 1 November 2017. Beberapa hari ini telah beredar di Media Sosial Memorandum Internal terkait dengan Pekerjaan Finishing Tower EF tersebut.


"Dengan ini dapat kami sampaikan klarifikasi bahwa Pekerjaan Finishing Tower EF pada Proyek Orange County terus berjalan sebagaimana yang telah direncanakan dan disepakati dengan Pelanggan kami, dan diharapkan unit-unit hunian dapat diselesaikan tepat waktu kepada konsumen," kata dia dalam keterangannya, Rabu (2/5/2018).


Kasus Suap Meikarta


Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membeberkan pihaknya mulai memeriksa para tersangka kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta pada 22 November 2018. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.


Dua tersangka di antaranya adalah Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group. Selain keduanya, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.


Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi Dewi Trisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.


Billy Sindoro bersama Taryudi dan Fitra disangka sebagai pemberi suap. Sementara enam tersangka lainnya sebagai penerima suap. KPK menduga uang pelicin yang dikeluarkan Lippo Group mencapai Rp 13 miliar. 


Suap tersebut diberikan melalui sejumlah dinas mulai dari Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PTT.


Dari jumlah tersebut, realisasi uang haram itu baru sekitar Rp 7 miliar yang diberikan melalui beberapa kepala dinas. Sementara itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 1,5 miliar dengan rincian 90 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 900 juta, Rp 513 juta dan mobil Toyota Innova.


Tidak hanya itu, Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa juga didakwa menerima uang suap dalam proses pembangunan proyek Meikarta. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/1/2020), diketahui Iwa menerima uang senilai Rp 900 juta dari mantan Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili; karyawan PT Lippo Cikarang, Satriadi; mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman; anggota DPRD Jabar, Waras Warsisto; dan mantan mantan Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Henry Lincoln.


Lippo Dapat Tambahan Modal


Perusahaan properti di bawah Lippo Group yakni PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), mengantongi tambahan modal baru sebesar Rp 11,2 Triliun. Dana yang diperoleh melalui penerbitan saham baru perusahaan atau rights issue itu, sebagiannya akan digunakan untuk melanjutkan proyek Meikarta.


"Nantinya dana rights issue Lippo Karawaci akan digunakan untuk melanjutkan investasi di proyek-proyek utama di sejumlah daerah. Berbagai proyek ini akan turut mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di berbagai pelosok nusantara. Salah satu proyek yang dipastikan berlanjut adalah Meikarta di Cikarang," kata CEO LPKR John Riady melalui pernyataan tertulis, Selasa (16/7/2019).


Iklan Meikarta Sempat Menghilang


Di awal kemunculannya, iklan Meikarta sempat ramai. Namun, beberapa waktu belakangan iklan Meikarta jarang ditemui. Iklan Meikarta, baik langsung maupun yang ada di pusat-pusat perbelanjaan, tampak surut.


Manajemen baru Meikarta angkat bicara terkait hal ini. Chief Marketing Officer Meikarta, Lilies Surjono, mengatakan bahwa iklan Meikarta sebenarnya tidak dihentikan. Hanya saja, pihaknya tengah fokus untuk menyelesaikan pembangunan tower apartemen yang dijanjikan.


“Banyak yang tanya, kok Meikarta iklannya berhenti? Sebenarnya bukan berhenti, kemarin kita benar-benar fokus deliver semua pembangunan tower, deliver semua material yang harus kita berikan ke konsumen,” katanya saat ditemui di SCBD, Jakarta, Selasa (21/1/2020).


Lilies menyebut, dengan diluncurkannya logo baru Meikarta, pihaknya akan kembali memulai kampanye iklan. Adapun tema iklan yang akan diangkat adalah 'Semangat Tanpa Henti Wujudkan Kota Indah untuk Indonesia'. 


Adapun jenis pemasaran atau iklan yang akan dilakukan nantinya akan lebih kekinian. Hal ini dilakukan untuk melakukan pendekatan ke generasi milenial. Hingga saat ini, diketahui 60 persen pembeli properti Meikarta adalah generasi milenial.


Proyek Meikarta Mulai Diserahkan ke Pemesannya


Proyek Meikarta sudah mulai diserahterimakan atau handover unit ke calon penghuni Tower Northview 53022 di District 1. Dengan adanya serah terima tersebut menandakan proyek yang diluncurkan sejak 2017 lalu sudah bisa dihuni masyarakat.


Chief Marketing Officer Meikarta, Lilies Surjono mengatakan, langkah tersebut menjadi komitmen pihaknya dalam menghadirkan tempat tinggal untuk masyarakat. 


“Kami harapkan dengan adanya serah terima ini menjadi bukti nyata dari komitmen kami kepada konsumen, bahwa Meikarta terus berjalan, membangun dan sampai saat ini kita telah men-deliver unit apartemen kita kepada calon penghuni Meikarta,” kata Lilies berdasarkan keterangan resminya, Selasa (7/4/2020).


Untuk mempermudah konsumen yang mau mengisi langsung unitnya atau mau menyewakannya, Lilies mengungkapkan pihaknya menggandeng beberapa partner. Ia juga menyiapkan bonus bagi konsumen yang ingin langsung tinggal.


Ganti Logo dan Janji Selesaikan Proyek


Megaproyek Meikarta belakangan hampir tidak terdengar lagi kabarnya. Di tahun 2020 ini, proyek Meikarta disebut akan dilanjutkan.


Selain itu, Meikarta juga tampil dengan logo dan manajemen baru. Chief Marketing Officer Meikarta, Lilies Surjono, mengatakan bahwa hadirnya jajaran manajemen dan logo baru ini melambangkan optimisme Meikarta untuk terus bergerak maju dan berkembang membangun harapan bagi semua orang untuk memiliki kota dan hunian yang lebih baik di masa depan.


“Sejak hari pertama dibangun, Meikarta berkomitmen untuk menghadirkan kota modern masa depan yang indah dan terjangkau bagi semua keluarga Indonesia,” katanya saat ditemui di SCBD, Jakarta, Selasa (21/1/2020).


Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa manajemen baru Meikarta justru bukan dari kalangan pelaku usaha properti. Hal ini yang menjadikannya optimistis bisa membawa Meikarta akan melakukan sejumlah inovasi baru dari sisi pemasaran.


Pengembang Meikarta Ditetapkan PKPU


Pengembang proyek mega properti di bawah Lippo Group, Meikarta, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara. Penetapan itu merupakan putusan sela atas gugatan PKPU dari PT Graha Megah Tritunggal, salah satu kreditur PT MSU.


"Menetapkan Termohon PKPU/ PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).


Gugatan PT Graha Megah Tritunggal kepada pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama, diajukan pada 6 Oktober 2020 lalu. Sementara putusan sela ditetapkan majelis hakim pada Senin (9/11). Dikutip dari sumber yang sama, selain PT Graha Megah Tritunggal, gugatan PKPU juga diajukan oleh kreditor lain, yakni PT Kendal Tujuh Properti.


Sidang lanjutan perkara No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst ini dijadwalkan pada 18 Desember 2020, dengan agenda pembacaan putusan. Putusan sela itu juga menunjuk Makmur, S.H., M.H, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/ PT Mahkota Sentosa Utama.


Sedangkan untuk kurator, telah ditunjuk yakni Imran Nating, Muhamad Arifudin, Herlin Susanto, dan Hervan Dewan Tara, yang merupakan kurator dan pengurus terdaftar.


Pengembang Meikarta Dipastikan Tak Pailit


Perusahaan pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), memastikan kondisi perusahaan tidak dalam keadaan pailit. Head Of Public Relations Meikarta, Jeffry Rawis, mengatakan bahwa para kreditur sepenuhnya mendukung dan meyetujui dilakukan restrukturisasi pembayaran tagihan dan penyelesaian proyek Meikarta.


Menurut Jeffry, hasil voting yang didukung oleh lebih dari 99 persen kreditur PT MSU tersebut mencerminkan tingkat kepercayaan dan dukungan yang penuh dari pembeli atas proyek Meikarta. 


“Dalam putusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dipimpin oleh hakim pengawas Muhammad Sainal S.H M.Hum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Selasa 15 Desember 2020, voting para kreditur/konsumen menghasilkan 99,7 persen suara menyetujui dan percaya penuh kepada PT MSU untuk melanjutkan proyeknya hingga waktu yang ditentukan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (15/12/2020).


Saat ini, pengembangan Meikarta sudah mencapai tahap yang menggembirakan bagi para konsumen. Meikarta telah menyelesaikan topping off 28 tower di District 1. 


Sementara Distrik 2 sudah mulai topping off 2 tower sejak 30 November 2020. Jeffry menilai, proses serah terima unit telah dilakukan sejak Maret 2020. Selain itu, hingga akhir November 2020 sudah ada lebih dari 500 penghuni yang telah tinggal di apartemen Meikarta.


Dituntut Konsumen Meikarta


Corporate Secretary Lippo Cikarang, Veronika Sitepu, mengatakan aksi demonstrasi dilakukan untuk memenuhi pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi) berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 26 Juli 2021. Pernyataan tersebut berdasarkan tindak lanjut kepada pihak PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengembang proyek Meikarta.


“PT MSU senantiasa memenuhi komitmennya dan menghormati Putusan Homologasi yang mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya,” kata Veronika dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Jumat (9/12/2022).


Veronika menegaskan, Lippo Cikarang tidak terkait dengan demo dan tuntutan konsumen dimaksud, karena demo dan tuntutan tersebut diajukan kepada PT MSU. Namun berdasarkan informasi PT MSU, pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada pembeli.


Adapun serah terima unit apartemen secara bertahap kepada pembeli telah dilakukan sejak bulan Maret 2021. Sampai dengan saat ini, serah terima mencapai kurang lebih 1.800 unit kepada pembeli. [Democrazy/kumparan]

Penulis blog