HUKUM KRIMINAL

6 Fakta Heboh 2 Oknum TNI Bawa 40 Ribu Ekstasi dan Sabu Puluhan Kilo

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
6 Fakta Heboh 2 Oknum TNI Bawa 40 Ribu Ekstasi dan Sabu Puluhan Kilo

6 Fakta Heboh 2 Oknum TNI Bawa 40 Ribu Ekstasi dan Sabu Puluhan Kilo

DEMOCRAZY.ID - Dua oknum anggota TNI tertangkap membawa narkoba di Sumatera Utara (Sumut). 


Jumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dibawa pun terbilang luar biasa banyak!


Kedua oknum anggota TNI itu ditangkap bersama dua orang lain. 


Keempat terduga pelaku awalnya ditangkap tim Dittipid Narkoba Bareskrim Polri di Deli Serdang, Sumut.


"Iya itu dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri yang ungkap," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (6/12/2022).


Dia mengatakan Polda Sumut hanya melakukan backup terhadap personel Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus tersebut.


Kasus ini lalu ditangani polisi dan polisi militer (Pom) TNI. Kasus ini masih terus didalami.


Simak, berikut sejumlah fakta:


1. 2 Oknum TNI Ditangkap Bersama 2 Sipil


Bareskrim Polri menangkap 4 orang terkait peredaran sabu dan pil ekstasi di Deli Serdang, Sumut. Dua orang yang diamankan merupakan oknum anggota TNI.


"Kemarin Dittipidnarkoba Bareskrim menangkap 4 orang tersangka karena terlibat kasus peredaran gelap 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi di Medan," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).


Krisno mengatakan dua oknum TNI tersebut telah diserahkan ke POM TNI. Kedua oknum anggota TNI tersebut berinisial Sertu YT dan Pratu RH.


"Dua di antaranya oknum anggota TNI dan sudah diserahkan ke penyidik POM TNI," ucapnya.


2. Kronologi Penangkapan


Dilansir detikSumut, kedua oknum anggota TNI AD berinisial Sertu YT dan Pratu RH ditangkap pada Senin (5/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Merka ditangkap di doorsmeer mobil di wilayah Kabupaten Deli Serdang.


Awalnya YT bertemu dengan RH di Kota Tanjung Balai pada Minggu (4/12) sekitar pukul 20.00 WIB. 


Lalu keduanya berangkat ke Sungai Dua untuk mengambil paket narkoba yang sudah diarahkan orang yang tidak dikenal dan dimuat ke dalam Mobil Toyota Fortuner Nopol BK-1020-LE.


Setelah itu keduanya berangkat menuju Medan. Mereka sempat istirahat dan melaksanakan Salat Subuh di Mesjid Jamik Galang Lubukpakam, Deli Serdang.


Lalu pada Senin (5/12) sekitar pukul 10.00 WIB, keduanya diamankan oleh tim Ditnarkoba Mabes Polri saat mencuci mobil di daerah Deli Serdang.


3. 2 Oknum TNI Diperiksa Pomdam Bukit Barisan


Kapendam I/Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian membenarkan soal penangkapan dua oknum tentara itu. 


Saat ini, keduanya sudah diamankan di Pomdam Bukit Barisan dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.


"Infonya benar. Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka rik (pemeriksaan, red) dan proses hukum," ujar Kolonel Rico.


4. Bawa 80 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi


Barang bukti narkoba dalam jumlah tak sedikit diamankan dari 4 orang yang ditangkap di Deli Serdang, Sumut. Sebanyak 80 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi diamankan.


"Ekstasi 40 ribu dan sabu 80 kg," kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada detikcom, Selasa (6/12).


Chandra mengatakan barang bukti tersebut hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh Polda Sumut. 


Hal tersebut untuk mengetahui jumlah pasti narkotika yang dibawa kedua tersangka, yakni Sertu YT dan Pratu RH.


"Dalam proses penghitungan tepatnya oleh Polda," ujarnya.


5. Ditahan 20 Hari ke Depan


Sertu YT dan Pratu RH masih terus diperiksa di Pomdam Bukit Barisan. Keduanya akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari.


"Betul ditahan, 20 hari ke depan," kata Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian, Selasa (6/12).


Rico mengatakan penahanan dilakukan untuk mendalami dan mencari tahu dugaan keterlibatan Sertu YT dan Pratu RH di kasus narkotika tersebut.


6. Terancam Dipecat TNI


Sertu YT dan Pratu RH akan diproses hukum terkait kasus narkoba ini. Keduanya bakal dipecat jika nantinya terbukti bersalah.


"Masih dalam proses penyidikan di Pomdam. Kita tunggu saja hasilnya. Hukuman pidana dan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Kolonel Rico. [Democrazy/detik]

Penulis blog