POLITIK

VIRAL Debat Bambang Pacul vs Aktivis di Rapat DPR Jadi Sorotan YLBHI

DEMOCRAZY.ID
November 18, 2022
0 Komentar
Beranda
POLITIK
VIRAL Debat Bambang Pacul vs Aktivis di Rapat DPR Jadi Sorotan YLBHI

VIRAL Debat Bambang Pacul vs Aktivis di Rapat DPR Jadi Sorotan YLBHI

DEMOCRAZY.ID - Debat antara anggota DPR dan aktivis hukum di ruang rapat menuai sorotan di Twitter. 


Anggota DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) menyatakan aktivis di depannya tidak berhak menuntut penjelasan DPR soal aspirasinya. Begini debat lengkapnya.


Sorotan diunggah oleh akun Twitter bercentang biru dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), diakses detikcom pada Jumat (18/11/2022).


YLBHI mengulas rapat yang membahas soal Revisi KUHP pada Senin (14/11) lalu. 


Saat itu, Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Reformasi KUHP.


YLBHI mengunggah suara Bambang Pacul dalam rapat tersebut. 


Sebagai pimpinan rapat, dia menghentikan kalimat lawan bicaranya, yakni perwakilan Aliansi Reformasi KUHP dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Antoni Putra.


"Sudah, sudah. Stop! Stop! Anda pelajari dulu mekanisme yang ada di DPR. Anda ini seolah-olah menuntut kami. Anda nggak punya hak. Jangan-jangan Anda pun ketika pemilu nggak nyoblos, kemudian Anda menuntut. Ngaco aja kamu. Nggak boleh! Ini sudah kebaikan DPR mendengarkan dikau. Stop hadirin! Udah," kata Bambang Wuryanto.


YLBHI mengkritik Bambang Pacul, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi PDIP. 


YLBHI tidak setuju dengan sikap Bambang Pacul yang menempatkan Aliansi Reformasi KUHP sebagai subordinat (pihak yang berposisi lebih rendah) dari anggota DPR. 


DPR harus menghormati Aliansi yang datang di rapat sebagai penyampai aspirasi.


YLBHI juga tidak setuju dengan Bambang Pacul perihal rapat dengar pendapat tersebut merupakan kebaikan DPR. 


Rapat dengar pendapat itu bukanlah kebaikan DPR melainkan sudah diatur di undang-undang.


"Pemberian masukan oleh Aliansi bukan karena kebaikan dari DPR RI sebagaimana pernyataan Pimpinan RDPU, melainkan dijamin oleh Pasal 96 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata YLBHI.



[Democrazy/detik]

Penulis blog