Back to Top
HUKUM

RKUHP: Menyebarkan Ajaran Komunisme dan Marxisme Dipenjara 4 Tahun!

DEMOCRAZY.ID
November 25, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
RKUHP: Menyebarkan Ajaran Komunisme dan Marxisme Dipenjara 4 Tahun!

DEMOCRAZY.ID - DPR RI dan pemerintah telah sepakat akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada akhir tahun 2022. Namun, dalam draft RKUHP terbaru masih memuat pasal bermasalah yang dianggap sebagai pasal karet. Salah satu pasal bermasalah yang patut disoroti adalah Pasal 188 draft RKUHP. Pasal ini masuk ke dalam bagian Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara. Pasal 188 menyebutkan bahwa "setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun." Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menilai Pasal 188 RKUHP ini sangat berbahaya bagi kebebasan berpikir. "Ini teman-teman yang kritis, punya paham keagamaan yang berbeda, dituduh sana-sini, dituduh menyimpang. Kena pidana 4 tahun lagi. Gila!" ujar Isnur dikutip dari akun Twitternya
Baca selengkapnya

Penulis blog