DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan tersangka penistaan agama berinisial RS (34) setelah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka tahap kedua. Pelimpahan tersebut diterima Rahmayani Amir selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari penyidik Polrestabes Medan, Rabu (23/11). "Kami telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Polretabes Medan terkait dugaan penistaan agama," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan Faisol. Faisol menyebutkan setelah berkas tahap kedua dinyatakan lengkap, tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. "Selanjutnya, kami akan menyiapkan dakwaan dan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan agar secepatnya disidangkan," tegasnya. Pejabat Kejari Medan itu menambahkan atas perbuatan tersangka, RS dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Trans
Pria Sok Jagoan Yang Mau 'Menguliti' Tuhan Kini Ditahan Kejaksaan di Rutan Tanjung Gusta
November 24, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan tersangka penistaan agama berinisial RS (34) setelah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka tahap kedua. Pelimpahan tersebut diterima Rahmayani Amir selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari penyidik Polrestabes Medan, Rabu (23/11). "Kami telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Polretabes Medan terkait dugaan penistaan agama," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan Faisol. Faisol menyebutkan setelah berkas tahap kedua dinyatakan lengkap, tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. "Selanjutnya, kami akan menyiapkan dakwaan dan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan agar secepatnya disidangkan," tegasnya. Pejabat Kejari Medan itu menambahkan atas perbuatan tersangka, RS dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Trans