POLITIK

PERANG Bintang Polri Pindah ke TNI, Jenderal Dudung dan Laksamana Yudo 'Panas Dingin' Jelang Pemilihan Panglima

DEMOCRAZY.ID
November 16, 2022
0 Komentar
Beranda
POLITIK
PERANG Bintang Polri Pindah ke TNI, Jenderal Dudung dan Laksamana Yudo 'Panas Dingin' Jelang Pemilihan Panglima

PERANG Bintang Polri Pindah ke TNI, Jenderal Dudung dan Laksamana Yudo 'Panas Dingin' Jelang Pemilihan Panglima

DEMOCRAZY.ID - Kepemimpinan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan segera berakhir pada Desember 2022.


Hal ini tentunya membuat pimpinan tertinggi tiga angkatan TNI baik Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, akan menjadi calon kuat penganti dari Panglima TNI.


Pemilihan jabatan tersebut membuat perang bintang Polri pindah ke TNI di mana Jenderal Dudung dan Laksamana Yudo panas dingin jelang pemilihan Panglima TNI.


Dua pimpinan tertinggi ini digadang-gadang akan segera mengantikan posisi dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di akhir tahun 2022.


Dalam salah satu wawancara, mantan Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi menjelaskan bahwa pergantian panglima berdasarkan undang-undang pengangkatan Panglima TNI RI dapat dilakukan secara bergiliran.


Akan tetapi dalam pemilihan panglina TNI tidak hanya mengepresentasikan bagi matra yang mempunyai tugas terbanyak, dan melambangkan bahwa jika panglima terpilih dari satu matra maka negara sedang fokus pada permasalahan tersebut.


“Secara kepepimpinan ketiga matra tersebut semuanya sama, dan secara objektif ketiganya bisa,” tambah Bobby.


“Bahkan presiden sendiri tidak ada beban atau paksaan untuk memilih salah satu matra tersebut,” papar Bobby.


Akan tetapi Eks Kabais, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman Ponto mengatakan bahwa berdasarkan pada Undang-undang tahun 1082, itu jelas menyebutkan bahwa Panglima TNI dijabat secara bergantian, angkatan Darat, Laut dan Udara.


“Saat ini dibuka peluang adanya interfensi Presiden disitu, jika mau dibalik, bisa kembali lagi pada aturan undang-undang tahin 1982 itu,” papar Ponto.


Menurut Ponto, semua angkatan tersebut sama, namun jika diberikan pilihan maka opsi bergiliran tersebut dapat berubah.


“Meskipun bisa dibuat dapat bergiliran, namun dapat juga tidak bergiliran seperti yang telah dilakukan dalam susunan darat laut udara, darat laut darat udara, kemudian darat, darat, udara darat dan apakah mau darat lagi,” tambah Ponto.


Ponto menambahkan, memang tidak bergiliran, namun dampak dari hal tersebut memang tidak terlihat keluar, namun kedalam institusi tersebut akan menyinggung tentang ‘pride’ atau harga diri.


“Inilah yang sulit, lagi-lagi pride, pride itu sulit. Pasti KSAL sudah pusing kepalanya,” ungkap Ponto.


Sebelumnya sudah ada jalannya karena tidak ada jangka waktu khusus untuk jabatan seorang Panglima TNI.


“Hal tersebut tak lepas dari pilihan, karena dengan adanya pilihan membuat ada faktor lain dalam pemilihan Panglima tersebut,” papar Ponto.


Ponto juga menambahkan bahwa ketiga angkatan tersebut saat ini telah tumbuh kesadaran menjalankan tugasnya secara profesional dan semua angkatan tersebut adalah sama.


“Dengan kesadaran tersebut jangan lagi ditarik-tarik lagi ke ranah polirik, karena aturan jababatan Panglima TNI telah ada aturannya,” tegas Ponto dalam channel Total Politik. [Democrazy/DW]

Penulis blog