Back to Top
GLOBAL

Parlemen Rusia Setujui RUU Anti-LGBTQ, Denda Rp 2,5 M Bagi Pelanggar

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
GLOBAL
Parlemen Rusia Setujui RUU Anti-LGBTQ, Denda Rp 2,5 M Bagi Pelanggar

DEMOCRAZY.ID - Parlemen Rusia (Duma) menyetujui RUU yang melarang semua bentuk 'propaganda' LGBTQ dengan suara bulat pada Kamis (24/11). Rusia sudah mengadopsi undang-undang larangan mengekspos 'propaganda gay' kepada anak di bawah umur. RUU baru memperluas aturan ini untuk orang dewasa pula. Kremlin akan melarang semua bentuk 'propaganda gay' dalam media, iklan, film, buku, hingga unggahan media sosial. 'Propaganda pedofilia dan perubahan jenis kelamin' juga akan dilarang. RUU tersebut memperkenalkan denda sampai RUB 10 juta (Rp 2,5 miliar) bagi orang yang melanggarnya. RUU tersebut memerlukan dukungan majelis tinggi atau Dewan Federasi Rusia, serta Presiden Rusia Vladimir Putin. Tetapi, langkah-langkah itu hanya formalitas. "Setiap propaganda hubungan non-tradisional akan memiliki konsekuensi," t egas Ketua Duma Rusia, Vyacheslav Volodin, dikutip dari AFP, Jumat (25/11). "Ini akan melindungi anak-anak kita dan masa depan negara kita dar
Baca selengkapnya

Penulis blog