AGAMA DAERAH ISLAMI

Miris! Pondok Pesantren Disegel, Ratusan Santri di Luwu Sulsel Ngaji di Kolong Rumah

DEMOCRAZY.ID
Januari 02, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
DAERAH
ISLAMI
Miris! Pondok Pesantren Disegel, Ratusan Santri di Luwu Sulsel Ngaji di Kolong Rumah

Miris! Pondok Pesantren Disegel, Ratusan Santri di Luwu Sulsel Ngaji di Kolong Rumah

DEMOCRAZY.ID - Ratusan santri dari Pondok Pesantren Darul Istiqamah terpaksa harus belajar di kolong rumah dan pos kamling di Desa Wara, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, akibat tempat belajar mereka disegel warga. Kejadian ini pun telah berlangsung selama satu minggu.


Warga yang menyegel pondok pesantren tersebut mengklaim sebagai pemilik lahan. 


Mereka menutup akses jalan masuk dengan memasang batu besar dan kawat berduri. 


Bahkan, parahnya warga juga berencana akan memagari akses masuk dengan memasang dinding beton.


"Penyegelan ini telah berlangsung selama satu minggu. Akses belajar mengajar anak-anak juga terganggu. Jadi anak-anak kami belajar di kolong rumah warga dan pos kamling atau gazebo," kata Kordinator Cabang Pesantren Darul Istiqamah, Muallim Arif, Sabtu (12/11).


Muallim menyebutkan bahwa orang yang menyegel pondok pesantren tersebut adalah orang yang mengaku sebagai pemilik lahan. 


Bahkan, para pengajar hingga santri juga kerap mendapatkan ancaman untuk tidak melakukan aktivitas belajar mengajar.


"Mereka diusir, katanya tidak boleh belajar mengajar. Mereka mengamuk kalau ada aktifitas di dalamnya. Di situ ada ruang belajar, asrama dan masjid," ungkapnya.


Akibat adanya gangguan tersebut, para santri pun terpaksa belajar di beberapa kolong rumah warga dan pos kamling setempat. 


Muallim menuturkan, jika Pondok Pesantren Darul Istiqamah berdiri sejak tahun 1990 dan telah terdaftar di Kementerian Agama Kabupaten Luwu, sejak tahun 2003-2004.


"Pesantren ini sudah legal berdiri sejak 33 tahun lalu," ujarnya.


Kemudian, kata Muallim muncul beberapa orang yang mengaku sebagai pemilik lahan yang ditempati pondok pesantren ini. 


Mereka datang hanya bermodalkan surat hak guna bangunan (HGB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terbit pada tahun 2020.


"Mereka mengklaim bahwa pemilik lahan. Tapi mereka hanya miliki surat HGB tahun 2020. Mereka juga buat IMB yang patut diduga palsu, karena dulu kita punya juga IMB. Kita yang bangun itu pesantren," pungkasnya.


Sehingga Muallim pun kini telah melaporkan orang-orang yang mengklaim pemilik lahan ke pihak kepolisian.


Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengklaim udah melakukan mediasi. 


Namun, warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan tetap tidak ingin membuka akses jalan ke pondok pesantren.


"Sudah dimediasi itu. Tapi belum ada titik temu. Terakhir akses masuknya disegel," kata Arisandi.


Arisandi menerangkan, bahwa kedua belah pihak saat ini telah membuat laporan resmi ke Polres Luwu dan akan segera ditindaklanjuti.


"Ada juga laporannya di Reskrim, tapi nanti saya lihat dulu perkembangannya," pungkasnya. [Democrazy]

Penulis blog