DEMOCRAZY.ID - Mirisnya nasib Sulastri Irwan, salah satu Calon Siswa (Casis) Polisi Wanita (Polwan) di Polda Maluku Utara (Malut), digugurkan oleh pihak pelaksana penerima Casis.
Sulastri Irwan digugurkan dan diganti dengan casis dari keluarga Polisi. Padahal, Sulastri Irwan sudah dinyatakan lulus sebagai Casis Polwan dengan kategori lulusan terbaik peringkat ke-3.
Sulastri Irwan begitu kaget dengan keputusan itu. Sebab dia telah ikuti semua tahapan seleksi hingga pengumuman tahap akhir pada 2 Juli 2022.
Setelah itu, Sulastri mulai aktif mengikuti pelaksanaan apel di Polda Maluku Utara.
Namun, begitu kagetnya pada Agustus lalu dia dinyatakan gugur oleh pihak pelaksana Polda Maluku Utara dengan alasan usianya yang sudah lewat.
Posisinya kemudian diganti oleh peserta dari keluarga Polisi urutan ke-4 atas nama Rahima Melani Hanafi.
"Urutan empat ini merupakan sepupu dari salah satu perwira polisi berpangkat AKBP sering disapa pak Adnan," kata Sulastri kepada media beberapa waktu lalu.
Sulastri menceritakan, 1 November dia menerima surat dengan isi pergantian calon siswa Diktuk Bintara Polri.
"Surat itu dari Polda Maluku Utara tidak dari Mabes Polri," terangnya.
Dia kemudian dipanggil dan ditanya terkait beberapa hal.
"Di dalam ruangan itu saya mulai ditanyakan, 'papa (ayah) kerja apa'. Saya jawab, 'papa hanya kerja petani', jadi ada kerja apa ya kerja. 'Kalau tidak ada kerja ya sudah,'" tuturnya.
Ketika itulah panitia mulai terbuka dengannya. Panitia tiba-tiba menggugurkan Sulastri dengan alasan usianya melewati batas.
Maryam Umasugi, Ibu Sulastri meminta Kapolda Maluku Utara menindaklanjuti masalah tersebut.
"Saya merasa tidak puas. Saya pikir anak petani ini tidak pantaskah menjadi polisi?," tanya Maryam.
"Jadi masalah ini awalnya saya juga tidak menceritan kepada suami, sampai keputusan baru saya sampaikan," ucapnya lagi.
Mabes Polri akhirnya angkat suara soal calon wanita polisi bernama Sulastri Irwan, anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula, yang digugurkan Polda Maluku Utara.
Diketahui, Sulastri dinyatakan gugur sebagai peserta calon siswa sekolah bintara polisi gelombang ke II/2022.
Kabiro Jianstra SSDM Polri Brigjen Pol Sandi Nurgroho mengaku telah mendapat informasi soal kasus Sulastri anak petani tersebut.
Sandi mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan bahwa calon siswa bintara Polri di Maluku Utara bernama Sulastri Irwan yang lulus peringkat ketiga justru dinyatakan gugur.
Diduga, tidak lulusnya Sulastri karena ditukarkan pihak panitia dengan peserta peringkat keempat.
"Dengan surat undangan yang disampaikan bukan undangan fisik melainkan undangan elektronik yang dikirimkan melalui WhatsApp," kata Sandi Nurgroho, Rabu 9 November 2022.
Sandi melanjutkan, pihaknya akan memberikan lampu hijau kepada Sulastri Irwan untuk diikutkan kembali sebagai siswa bintara Polri gelombang ke II tahun 2022.
Anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula itu meski sudah lulus Pantukhir namun gugur dan kasus ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan di Maluku Utara.
Sehingga, kata Nugroho, perempuan itu tidak tertutup kemungkinannya masih bisa diluluskan menjadi wanita polisi atau yang dikenal sebagai polwan.
Data itu nanti akan dimasukkan ke pimpinan dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan.
Tidak menutup kemungkinan akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri dan sangat terbuka, Insyaallah masih ada harapan," ujarnya.
Tim penasihat hukum Irwan yang tergabung dalam organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Maluku Utara sudah mengadukan Polda Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi Midi Siswoko.
Midi Siswoko dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku Utara terkait dengan penerimaan polisi di Polda Maluku Utara.
Alasan Midi dilaporkan ke Ombudsman karena langkah itu dinilai merugikan keluarga besar Irwan.
Bachtiar Husni, kuasa hukum itu, mengadukan hal ini ke Ombudsman terkait dengan gugurnya kliennya.
Menurut dia, mereka mendapatkan kuasa dari keluarga Sulastri Irwan untuk membawa kasus itu ke Ombudsman terkait dengan rekruitmen Bakomsus tenaga kesehatan di Polda Maluku Utara.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi Michael Irwan Thamsil, yang dihubungi sebelumnya mengakui bahwa Irwan dinyatakan gugur karena sesuai ketentuan yang diatur panitia pusat untuk casis bintara berusia maksimal 23 tahun, sedangkan Irwan usianya telah melewati satu bulan 21 hari saat dinyatakan lulus. [Democrazy/FIN]