HUKUM

Leonardo Sambo Akui Diminta Putri Candrawathi Untuk Lakukan Hal Ini

DEMOCRAZY.ID
November 01, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Leonardo Sambo Akui Diminta Putri Candrawathi Untuk Lakukan Hal Ini

Leonardo Sambo Akui Diminta Putri Candrawathi Untuk Lakukan Hal Ini

DEMOCRAZY.ID - Sosok kakak kandung Ferdy Sambo bernama Leonardo Sambo turut mencuri perhatian publik dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua pada Senin 31 Oktober 2022.


Dalam persidangan ini terungkap bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pernah meminta kepada Leonardo Sambo untuk mengamankan senjata kepunyaan sang jenderal bintang dua itu.


Diketahui sebelumnya, Leonardo Sambo bekerja sebagai Konsultan di Makassar, Sulawesi Selatan dan tidak ada pada saat kejadian pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.


Dibawah ini adalah beberapa pertanyaan hakim kepada Leonardo Sambo:


“Saudara sebagai apa?” tanya hakim, Selasa 1 November 2022.


“Konsultan di Makassar,” jawab Leonardo Sambo.


“Terus apa keterlibatan Saudara di sini sebagai saksi?” ujar hakim.


“Saya cuma saat itu Pak Ferdy diamankan di Mako Brimob, saya diminta Bu Putri mengamankan senjata beliau ke Bareskrim karena sudah tidak ada polisi di Rumah Saguling, jadi saya bawa Bareskrim,” kata Leonardo Sambo.


“Apa yang Saudara tahu perkara ini?” tutur hakim.


“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” papar Leonardo Sambo.


Sebagai informasi, Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022.


Sejauh ini terdapat lima tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E dan Kuat Ma’ruf.


Sedangkan tersangka lainnya yang dianggap melakukan obstruction of justice bersama Ferdy Sambo yakni Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Adi Purnama.


Untuk lima tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J akan dikenakan Pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dimana hukuman maksimalnya adalah hukuman mati. 


Ferdy Sambo juga akan dijerat dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  [Democrazy/terkini]

Penulis blog